Portalindo.co.id
Pada Senin, 10 Agustus 2020, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa dua dari lima saksi baru sebagai lanjutan dari proses pemeriksaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Dan hari
ini, 11 Agustus 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali
memeriksa mantan Kepala Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai negeri Sipil
(PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Penyidik
akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJPU dan satu orang
saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Awi Setiyono, dalam konferensi daring, Senin (10/8).
Pemeriksaan
kembali terhadap Prasetijo itu, katanya, dilakukan sebelum polisi melakukan
gelar perkara, pada Rabu (12/8), untuk menentukan tersangka baru dalam kasus
tersebut.
Proses
pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Polda Kalimantan Barat yang menjadi
domisili kelima saksi tersebut. Selain memeriksa lima saksi, menurut Awi,
kedatangan tim ke lokasi juga untuk memenuhi berkas administrasi untuk proses
penyitaan dan persiapan penyidikan.
"Karena
ada yang melaksanakan kegiatan di sana dan membuat surat panggilan lima orang
saksi dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan
mempersiapkan penyidikan lainnya," kata Awi.
Polisi
hingga kini baru menetapkan dua tersangka terkait surat jalan palsu yang
dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka
masing-masing Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi
Anggraini alias Anita Kolopaking.
Anita
sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8) di Bareskrim. Dalam
pemeriksaan selama 17 jam itu, Anita disebut menerima total 55 pertanyaan
terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko. (RED)