Tuesday, August 11, 2020

Hari Ini Polisi Periksa Prasetijo Terkait Kasus Surat Jalan Djoktjan


Portalindo.co.id

Pada Senin, 10 Agustus 2020,  penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa dua dari lima saksi baru sebagai lanjutan dari proses pemeriksaan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

 

Dan hari ini, 11 Agustus 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa mantan Kepala Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra.

 

"Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJPU dan satu orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi daring, Senin (10/8).

 

Pemeriksaan kembali terhadap Prasetijo itu, katanya, dilakukan sebelum polisi melakukan gelar perkara, pada Rabu (12/8), untuk menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut.

 

Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Polda Kalimantan Barat yang menjadi domisili kelima saksi tersebut. Selain memeriksa lima saksi, menurut Awi, kedatangan tim ke lokasi juga untuk memenuhi berkas administrasi untuk proses penyitaan dan persiapan penyidikan.

 

"Karena ada yang melaksanakan kegiatan di sana dan membuat surat panggilan lima orang saksi dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan penyidikan lainnya," kata Awi.

 

Polisi hingga kini baru menetapkan dua tersangka terkait surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka masing-masing Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini alias Anita Kolopaking.

 

Anita sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8) di Bareskrim. Dalam pemeriksaan selama 17 jam itu, Anita disebut menerima total 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko. (RED)

Share:

Blog Archive