Thursday, August 27, 2020

Memutus Mata Rantai Covid-19, Tiga Pilar Bonjer Gelar Tibmas

Portalindo,co,id

Jakarta Barat - Sebanyak 34 Orang  warga terjaring dalam  Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI PSBB oleh gabungan 3 Pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus covid - 19 .di wilayah Kel . Kedoya Selatan

 



Giat Tibmas (tertib masker ) yang di laksanakan  pukul 08.30 Wib bertempat di Jl. Arjuna Utara  Rt. 08 / Rw. 04, Kel. Kedoya Selatan,  Kec: Kebon Jeruk,  Jakarta barat. Kamis (27/8).


Dari seluruh pelanggar, sebanyak 34 orang, 20 orang dengan sanksi Sosial  dan 14 orang dengan sanksi Administrasi


Hadir dalam giat PSBB Gabungan tiga pilar antara lain, Wakil Camat Bapak Agus Setiawan,  Lurah Kel. Kedoya Selatan Bapak  Marwan Saari SH ,beserta 4 orang Stafnya, Babinsa Serka Sunarsa, Binmas Aiptu Suratmin, Satpol PP Kecamatan 15 personil di pimpin Bapak Imam, Satpol PP Kelurahan Kedoya Selatan  4  personil di pimpin Ibu Lia, Dishub 2 personil di pimpin Bapak  Sugianto dan  FKDM 2 personil di pimpin Bapak Awang.(@mr)

Share:

Blog Archive