Portalindo,co,id
Jakarta Barat - Sebanyak 34 Orang warga terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI PSBB oleh gabungan 3 Pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus covid - 19 .di wilayah Kel . Kedoya Selatan
Giat Tibmas (tertib masker ) yang di laksanakan pukul 08.30 Wib bertempat di Jl. Arjuna Utara Rt. 08 / Rw. 04, Kel. Kedoya Selatan, Kec: Kebon Jeruk, Jakarta barat. Kamis (27/8).
Dari seluruh pelanggar, sebanyak 34 orang, 20 orang dengan sanksi Sosial dan 14 orang dengan sanksi Administrasi
Hadir dalam giat PSBB Gabungan tiga pilar antara lain, Wakil Camat Bapak Agus Setiawan, Lurah Kel. Kedoya Selatan Bapak Marwan Saari SH ,beserta 4 orang Stafnya, Babinsa Serka Sunarsa, Binmas Aiptu Suratmin, Satpol PP Kecamatan 15 personil di pimpin Bapak Imam, Satpol PP Kelurahan Kedoya Selatan 4 personil di pimpin Ibu Lia, Dishub 2 personil di pimpin Bapak Sugianto dan FKDM 2 personil di pimpin Bapak Awang.(@mr)