Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Berita Hukum Dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Berita Hukum Dan Kriminal. Show all posts

Saturday, December 5, 2020

4 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polres Sergai, 1 Pelaku Terpaksa Dipelor Polisi


Portalindo.co.id

Serdang Bedagai - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,MHum dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.H,S.I.K,M.H dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad Mula Purba menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim & Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,  Sabtu (5/12/2020) pagi di halaman Mapolres Sergai. 


Kapolres Memaparkan dari 8 tahanan yang kabur, 4 orang diantaranya berhasil kembali ditangkap, yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20)  warga  Dusun III Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai. 


Tersangka ditangkap, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB di rumah ibu kandungnya  daerah Marelan, Kec. Medan Marelan, oleh Tim Polsek Perbaungan. 


Reza Pratama alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab  Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (26/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah kakaknya Karang Anyar bernama Yuni Liana. 


Kemudian, M. Arifin alias Rifin (33 thn) warga  Dusun II, Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu. 

Diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas . 


Selanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kec.  Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

Ditangkap, Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda Kec. Merdeka, Kab. Tanah Karo. 


Pada Kesempatan itu juga AKBP Robin Simatupang mengungkapkan kepada tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan. 


"Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan, ke empatnya merupakan tersangka kasus Narkoba," Ungkap AKBP Robin 


AKBP Robin juga menghimbau kepada Seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat dan menyerahkanya ke Polisi 


"Kami himbau kepada keluarga tahanan yang melarikan diri mari bekerja sama untuk memberikan informasi terkait keberadaan mereka," imbau Kapolres.


Redaksi0822 1414 2245

Share:

Saturday, November 14, 2020

Usai Melakukan Pejambretan, 2 Pelaku di Ringkus Buser Polsek Tambora



Portalindo.co.id

Jakarta, Dua orang pemuda WA bin MN ( 25 ) warga muara batu penjaringan Jakarta utara dan HH bin UN ( 22 ) warga muara baru pasar lama penjaringan Jakarta utara Diringkus buser polsek Tambora Jakarta Barat seusai melakukan pejambretan di jalan gedong panjang Tambora Jakarta Barat, Kamis, 12/11/2020.



Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda di jalan gedong panjang Tambora Jakarta Barat




" Dua orang pemuda tersebut berhasil diamankan saat pelaku usai melakukan aksi pejambretan terhadap korbannya " ujar kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 14/11 /2020.


Faruk menjelaskan saat pelaku melakukan pejambretan terhadap barang milik GANDI ARIA GANDAWAN seorang kernet mobil kaget saat Hp nya tersebut tiba tiba diambil oleh 2 0rang pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berboncengan


Kaget hpnya diambil kemudian korban langsung meneriaki pelaku disaat itu pula anggota piket buser kami yang sedang melakukan observasi dibawah pimpinan. Kanit Reskrim Akp Suparmin dan Ipda I Gusti Ngurah astawa mendengar teriakan korban kemudian bersama warga melakukan pengejaran


Aksi pelarian pelaku terhenti saat kendaraan motor yang dikendarai oleh pelaku oleng dan terjatuh saat menabrak sebuah polisi tidur dan pelaku berhasil kami amankan ujarnya


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone merk oppo yang merupakan hasil kejahatan pelaku


Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa kepolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana. (*)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Friday, October 30, 2020

Terkait Laporan Media Bidikfakta, Propam Segera Panggil Kapolsek Kalideres


Portalindo.co.id

Jakarta – Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo, mendatangi Unit Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Yoyon hadir bersama Dedy Rahman dari MediaMetroNews.Co ke Unit Propam PMJ tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik, Brigadir Polisi Armanto. Dalam pertemuan tersebut, Yoyon dimintai keterangan terkait laporan polisi yang dibuat oleh pimpinan redaksi BidikFakta.Com ini di Propam Mabes Polri beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, Yoyon telah menjelaskan semua hal kepada penyidik terkait laporannya atas pembohongan publik, fitnah, dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet Riadi. Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu, oknum Kapolsek Kalidres itu telah mengadakan konferensi pers, menggunakan biaya dari uang rakyat, yang isinya menyampaikan kepada media yang hadir bahwa pihak Polsek Kalideres telah menangkap wartawan gadungan dan polisi gadungan yang diduga memeras pedagang di wilayah Kalideres (1).


Keterangan pers yang disampaikan Slamet tersebut merupakan kebohongan besar karena faktanya empat orang yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh oknum kapolsek itu adalah benar-benar wartawan dari media BidikFakta.Com. Demikian juga, seorang lainnya yang ditangkap, yang kemudian dilepaskan lagi oleh oknum kapolsek itu, adalah benar-benar seorang polisi berpangkat Briptu, bernama Bunbun, yang bertugas di unit Propam Polda Metro Jaya.


Dari fakta-fakta tersebut, Slamet dinilai telah melakukan pembohongan publik, sekaligus menyebarkan fitnah keji, dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Parahnya, semua informasi dusta oknum kapolsek itu ditelan mentah-mentah oleh berbagai media, termasuk media nasional seperti Kompas, Tribunnews, dan lain-lain, yang memuatnya di media-media mereka (2). Ketua Umum PPWI sempat memberikan statemen keras soal keteledoran media-media nasional melahap dan membantu menyebarkan berita hoax oknum kapolsek itu (3).


Atas perilaku buruk oknum kapolsek tersebut, Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com Yoyon Wardoyo, didampingi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan rekan pengacara dari Advokat Bangsa Indonesia (ABI), melaporkan Kompol Slamet ke Propam Mabes Polri, pada Jumat, 17 Juli 2020 (4). Selain itu, Wilson Lalengke yang selama ini sangat gigih membela wartawan, mengeluarkan statemen keras dan meminta agar oknum Kapolsek Kalideres pembohong itu segera dicopot dari jabatannya (5).


Kesimpulan terakhir dari pertemuan Yoyon Wardoyo dengan pihak penyidik Propam PMJ, Brigadir Armanto, oknum Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, segera akan dipanggil untuk diperiksa. “Oknum Kapolsek Kalideres yang kita laporkan tempohari akan segera dipanggil dan diporses, demikian kata penyidik Propam Polda,” jelas Yoyon kepada redaksi media ini saat ditanya tentang perkembangan kasus pelaporan oknum kapolsek itu.


Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengaku sedikit gembira walau ia sangat menyayangkan karena proses yang sangat lambat di unit Propam Mabes Polri. “Yaa, perlu kita syukuri jika informasi soal perkembangan itu benar-benar dilakukan pihak polisi. Laporan dari bulan Juli, 4 bulan kemudian baru ada perkembangan sedikit. Itu bukan sesuatu yang dapat dikategorikan baik. Sudah habis berapa rupiah uang kita dimakan kapolsek pembohong itu dalam empat bulan menjabat sebagai kapolsek, dan akan berapa banyak lagi kerugian rakyat menggaji oknum polisi model mereka itu?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menyesalkan.


Oleh karena itu, Wilson berpesan kepada para pemangku kepentingan di Kepolisian Republik Indonesia, jika negara ini benar-benar ingin kita bangun menjadi sebuah bangsa yang maju dan berperadaban yang tinggi, maka semua personil polisi harus benar-benar berperilaku sebagai sosok yang bersih, bermoral, jujur, memegang teguh sumpah jabatannya, dan pikirannya harus steril dari mental korupsi. “Bukan rahasia lagi, dari tingkat tertinggi hingga ke level terendah di institusi Polri, bertebaran massif oknum-oknum bermental korup. Isi pikiran oknum-oknum itu hanya soal uang, uang, dan uang. Bagaimana caranya agar setiap pergerakan, penugasan, penyelesaian masalah, penanganan kasus, dan semua aktivitas yang dilakukan, harus menghasilkan uang. Kalau mentalitas seperti itu masih ada di institusi ini, maka tidak mungkin kita bisa membangun bangsa yang mempunyai peradaban dan moralitas yang baik,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Universitas Utrecht Belanda dan Universitas Linkoping Swedia itu. (APL/Red)



Share:

Friday, October 23, 2020

12 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota Polisi


Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya anggota polisi yang diketahui insiden itu terjadi saat demonstrasi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020 lalu. 




Enam orang telah tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 17 tahun jadi yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut ada berjumlah 4 orang



" Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku dimana adegan tersebut kami gelar rekonstruksi nya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku" ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sik saat dikonfirmasi, Jumat, 23/10 /2020




Dalam reka adegan tersebut tampak adegan pertama tersangka Sd mengajak teman lainnya untuk mutar mutar sekitar harmoni dengan menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah gajah mada selanjutnya adegan kedua para pelaku melihat ada seorang polisi yang di gebukin oleh massa kemudian pelaku Sd mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit


Dalam adegan ke tiga dan keempat pelaku Sd melakukan pemukulan kepada korban dibagian punggung bagian belakang dengan posisi tangan mengepal selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul kearah paha korban


Kemudian dalam reka adegan ke lima pelaku Ma mengambil ember berisi air dan disiramkan ketubuh korban karena tidak puas kemudian pelaku memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan mengepal


Tampak dalam adegan ke enam tersangka MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa dan bergabung bentrok sama polisi dan melihat ada kerumunan kemudian pelaku meneriaki "INI POLISI... INI POLISI" dan langsung memukuli yang dituduh sebagai polisi sebanyak 3 kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap


Dalam adegan ke tujuh saat korban tengkurep terjatuh kemudian mengambil barang milik korban sebuah hp merk xiomi dan dibawa pulang oleh pelaku


Adegan ke delapan pelaku pulang kerumah kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual hp tersebut


Selanjutnya dalam adegan ke sembilan sdr FD menjual hp korban dengan aplikasi online dan mendapatkan pembeli sdr AI dengan cara WA setelah terjadi kesepakatan hp tersebut kemudian terjadi pertemuan dan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 2.250.000 rupiah


Adegan ke 10, Hp korban dibawa pulang oleh tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke 11 tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp, 1,3 juta.


Sementara saat diwawancarai Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit jatanras Ipda Rizky ali mengatakan jadi hari ini Satreskrim Polres Metro Jakbar laksanakan rekontruksi terkait adegan pengeroyokan anggota polri yang laksanakan pengamanan Unras (8/10/2020) di Tamansari Jakarta barat 


Adegan dilakukan 12 adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan pihaknya juga mengganti peranan dua orang tersangka yang masih dibawah umur berinisial SD (16) dan Ma (16).


"Kami mengganti peran dua orang tersangka karena masih dibawah umur," ujarnya. (*)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 



Share:

Polsek Bekasi Kota berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Dua Lokasi Tempat yang Berbeda


Portalindo.co.id

Tersangka SZ (19)  pemuda  asal Depok Sabtu pagi (17/10/2020) di sergap  satuan unit narkoba Polsek Bekasi Kota.

SZ di tangkap di dalam rumahnya sekira jam 04.30 Wib  di jalan Tiva  VII Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok.



Menurut Kapolsek Kompol Armayni, Saat di tangkap, anggota kami berhasil menemukan barang bukti ganja yang di miliki tersangka yaitu 5 bungkus kertas coklat berisi ganja  dengan bruto 347 gram. Kamis (22/10)


 Dirinya kembali jelaskan, dan anggota kami  kembali temukan 3 bungkus kertas coklat berisi ganja 117 dan anggota terus mendalami penggeledahan masih mencari barang bukti,  kemudian di temukan kembali 8 bungkus  kertas coklat  berisi ganja 63 gram dengan total keseluruhan kami temukan  barang bukti 527 gram.


Menurut pengakuan SZ, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Aldi  dengan cara membeli Rp 5.600.000,-  melalui paket antar ke rumah pelaku, yang saat ini masih belum tertangkap (DPO)," tandas Armayni.


Masih di waktu dan tempat kebersamaan, Kompol Armayni menjelaskan, Dan kami juga menangkap tersangka AM alias Acil (19) warga Bintara Bekasi Barat.


Tersangka AM kami sergap di rumah kontrakan nya pada hari Minggu (18/10/2020) sekira jam 24.00 Wib di jalan Bintara II , Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.


Kemudian anggota kami menggeledah di kontrakan tersangka, dan akhirnya  di temukan 1 kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip bening  berisi  narkotika jenis golongan 1  jenis sabu 3,72 gram dan 1 bungkus  plastik  klip bening berisi 2,90 gram dengan keseluruhan 6,62 gram." jelas Armayni.


Sambung Armayni, menurut keterangan tersangka AM, sabhu itu miliknya yang di dapat dari cara.membeli dari  Ami  dengan harga Rp 4.500.000,- di sekitar pasar Pondok Gede Kota Bekasi.


Dari perbuatan  tersangka SZ , polisi menjerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(amr)

Share:

Kepolisian Mulai Temukan Titik Terang Pelaku Pembunuhan Yulia


Portalindo.co.id

SUKOHARJO - Peristiwa pembunuhan Yulia (42), wanita yang ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam mobil minibus Daihatsu Xenia berplat nomor AD 5126 EA di Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) malam lalu.



Dan kini Kepolisian mulai menemukan titik terang untuk mengungkap siapa para pelaku yang tega menghabiskan wanita yang masih kerabat Presiden Jokowi.


Dan saat ini satu orang terduga pelaku diamankan polisi dan masih dilakukan pendalaman.


"Malam ini masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan status orang yang ditangkap itu. Semetara baru dua orang yang diamankan dan malam ini akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk menentukan status orang yang diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, Kamis malam (22/10/2020).


Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan.


"Ada dua orang, satu diantaranya hanya membantu, ini sialnya E," jelas Wihastono.


Sambung Wihastono, dia tuturkan bahwa dua pelaku ditangkap berturut-turut sejak Kamis malam, antara pelaku dan korban saling mengenal karena terlibat dalam hubungan bisnis.


Hasil pemeriksaan sementara, motifnya terkait dengan hubungan bisnis. Dimana korban dibunuh karena tidak mau membayar ke pelaku.


"Korban dibunuh dengan dipukul dengan barang tumpul di kandang ayam. Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam mobil dan kemudian dibakar. 


Aksi pembakaran mobil ini diduga untuk menghilangkan jejak. Tapi ternyata keburu diketahui warga dan berhasil dipadamkan," tutur Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono.


Dirinya menambahkan kini dua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo." sambung Wihastono.


Sebelumnya, Yulia, 42 tahun, warga Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, ditemukan dalam kondisi tewas di dalam mobil yang terbakar.


Mobil dalam kondisi terbakar berada di halaman rumah warga di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Usai api padam, tubuh Yulia diketahui berada di jok bagian belakang mobil. 


(Amrn/red)

Share:

Polres Metro Jakbar Kembali Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba


Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kesekian kalinya kembali menggagalkan peredaan gelap narkoba 


Kali ini petugas berhasil melakukan pengungkapan di sebuah kawasan dipondok aren Tangerang Selatan, Kamis, 22/10 /2020


uniknya para pengedar ini memanfaatkan momen demo yang mana diketahui disaat ini sedang terjadi aksi unjuk rasa setelah penetapan disahkannya ruu cipta kerja


Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, sik membenarkan adanya penangkapan tersebut


" ya benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba " ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru


Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa penangkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di daerah cawang Jakarta Timur


" Pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainnya yang  memanfaatkan aksi demo besar - besaran menolak RUU Cipta kerja saat ini " ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Jumat, 23/10/2020. 


Dimana moment saat ini sangat baik dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap narkoba disaat para petugas tengah sibuk melakukan pengamanan aksi demo


Dari hasil penangkapan yang dilakukan dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lapas di sebuah kawasan di pondok aren Tangerang Selatan


ke 3 ( tiga ) pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CR ( 34 ), FH (22) dan seorang wanita berinisial RR ( 24 ) dan saat dilakukan penangkapan oleh pelaku anggota kami dilapangan berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi Paket an besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi


Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan detail terkait hasil penangkapan tersebut, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut tutupnya.(amr)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat

Share:

Thursday, October 8, 2020

Polsek Kalideres Berhasil Menangkap 2 Pelaku Penodongan


Portalindo.co.id

Jakarta - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus oleh Polsek Kalideres pada Selasa (6/10/2020). Keduanya ditangkap usai melakukan pendongan menggunakan senjata tajam jenis pisau.



Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh aparat Polsek Kalideres, pertama pelaku berinisial HT di tangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.


Kedua, pelaku berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas dan pihaknya terpaksa menindak tegas dan terukur dibagian kakinya.


Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah meresahkan warga Kalideres.


"Benar kami baru saja menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan," kata Slamet.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1x24 jam. 


Sebab, korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada Selasa (6/10/2020) sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.


"Kami baru menangkap kedua pelaku dan akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram," tutup dia.


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Share:

Sunday, September 20, 2020

Personil Polsek Bajeng Polres Gowa, Gelar Operasi Cipkon dan Yustisi

Polsek Bajeng Polres Gowa di pimpin oleh Kanit Binmas, Ipda. Baharuddin menggelar Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan


Portalindo.co.id

Gowa - Polsek Bajeng Polres Gowa di pimpin oleh Kanit Binmas, Ipda. Baharuddin menggelar Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Minggu (20/09/2020) pukul 00.30 wita.


Adapun tempat dan lokasi yang menjadi sasaran operasi, antara lain warung-warung yang buka sampai tengah malam, warnet, SPBU serta tempat lain yang memiliki kerawanan Kamtibmas.


Dalam kegiatan tersebut, Personil memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker,  juga diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up.


"Hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga untuk memakai masker, khususnya saat keluar rumah,"terang, Ipda. Baharuddin.


Selain itu, Petugas juga melakukan penertiban balap liar yang sering diadakan dimalam liburan di sepanjang jalan Poros Tanetea Kec. Bajeng Kab. Gowa.


Kapolres Gowa, AKBP. Boy FS Samola, SIK, M.H, melalui Kapolsek Bajeng, Iptu. Sunardi, S.H., M.H, mengatakan,"Giat rutin Cipkon yang dilaksanakan disetiap malam ini, adalah untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bajeng,"kata Kapolsek.


Sumber : Humas Polsek Bajeng

Share:

Monday, September 7, 2020

Polres Pulang Pisau Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Kecamatan Kahayan Tengah

Portalindo.co.id

Polres Pulang Pisau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali mengamankan seorang pria brinisial IP alias R (33), warga Desa Bereng Rambang RT. 03 Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu.

Pria ini ditangkap petugas di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya - Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah karena kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu.


Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H. mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.


“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki - laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri disebutkan,” bebernya, Senin (07/09/2020) pagi.


Sesuai ciri-ciri yang disebutkan, pria tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu digenggaman tangan sebelah kanannya dan uang senilai Rp. 500.000,-.


Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pulang Pisau oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.


“Kami akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (DtT)

Share:

Kelompok Perampas Hp Di Taman Sari Melancarkan Aksinya di Jakarta Barat dan Tangerang, Tiga Dari Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Portalindo.co.id

Jakarta, - Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk para pelaku pencurian telepon seluler di sebuah warung di daerah krukut Taman Sari Jakarta Barat beberapa Waktu lalu. 

Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura pura membeli di warung tersebut terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial 



Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur mengatakan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral petugas kami dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang diantaranya berinisial FND ( 25 ), NRD ( 25 ), RHMT ( 25 )


" Pelaku Yang Berhasil diamankan merupakan kelompok Pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang " ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur saat Press conference melalui live streaming di akun instagram @polsekmetrotamansari, Senin 7/09/2020.


Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa / korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone dan para pelaku berangkat dari kampung janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai berboncengan dengan sepeda motor jenis satria f 150 dan suzuki smash


Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ketanah pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran


Lanjut gofur menjelaskan setibanya di jalan talib 2 krukut Taman Sari Jakarta Barat, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong sambil bermain handphone kemudian pelaku FND memberitahukan kepada rekan2 lainnya yaitu sdr NRD dan sdr RHMT " Itu Mau enggak " dan dijawab mereka terserah


Lalu para pelaku yang sudah berboncengan ini putar balik kembali ke warung roti panggang tersebut kemudian sdr Sp ( dpo) dan Grey ( dpo) turum dari sepeda motor dan sdr sp ( dpo) langsung masuk kedalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian sambil berkata " Kopi kopi" dan saat bersamaan temanya RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama bima


Pelaku lainnya juga mengambil handphone lainnya milik korban lainnya sdr Randi supriyadi yang diletakan oleh pemiliknya diatas meja sambil mengacung kan sebilah celurit dan sambil mengancam " diam diam "

Setelah mereka melakukan aksinya kemudian para pelaku kembali ketempat mereka kumpul yaitu dikampung janis dan barang hasil Rampasan tersebut mereka jual kepada sdr anis dengan harga Rp 300.000, - dan uang hasil penjualan nya mereka belikan minuman keras untuk mabok bersama sedangkan untuk hp lainnya dijual kepada sdr nurdin seharga 500.000, - dan dibagikan rata hasil penjualan tersebut sedangkan handphone lainnya mereka jual lagi diroxi seharga Rp 300.000 dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama


Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Lalu Musti Ali mengatakan para pelaku ini merupakan kelompok pencurian handphone dan mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang


" Pelaku juga sudah melakukan aksinya ditempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga disekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi " ujar akp Lalu Musti Ali


Setelah rekaman CCTV yang Viral tersebut kemudian kami bersama team menganalisa rekaman video tersebut dan mendatangi ke tkp kemudian kami mengarah kan korbannya untuk membuat laporan polisi


Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif


Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berpoya poya dan makan sehari hari


Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman nya maksimal 9 tahun penjara


( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share: