Portalindo.co.id
Lampung - Ketentuan Surat bernomor 900/2421/V.02/2020 perihal Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19 yang ditandatangani oleh Arinal Djunaidi.
Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi meminta pimpinan daerah dan pejabat Pemda di wilayahnya
untuk menunda bepergian keluar daerah, khususnya daerah zona merah penyebaran
virus corona Covid-19.
Surat
tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD
se-Provinsi Lampung, dan Pimpinan Forkopimda se-Provinsi Lampung.
Dalam surat
itu dijelaskan, permintaan penundaan untuk bepergian ke zona merah tersebut
dilakukan untuk menyikapi situasi dalam beberapa hari terakhir, yakni terdapat
Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah yang terkonfirmasi positif
Covid-19.
"Maka
kiranya saudara dapat menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun
urusan lain ke daerah dalam kategori zona merah," dikutip dari surat tersebut,
Kamis (20/8).
Lebih
lanjut, selain bepergian ke zona merah penyebaran corona, permintaan penundaan
bepergian juga dilakukan terhadap provinsi dengan kasus corona tertinggi, yakni
DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat
"Hal
ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan
penularan Covid-19 di Provinsi Lampung," tulis surat itu.
Dikutip dari
laporan harian Covid-19, hingga Kamis (20/8), kasus positif Covid-19 di
Provinsi Lampung sebanyak 352 orang. Dari jumlah itu, 281 orang dinyatakan
sembuh dan 14 orang lainnya meninggal dunia.(Red)