Portalindo.co.id
Solo – Menanggapi sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah mempertimbangkan untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Konsekuensinya, kader dan simpatisan PKS akan didorong untuk tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada kali ini.
Tak ada
peraturan yang melarang gerakan kampanye untuk tidak menggunakan hak pilih
alias golput di Pilkada di sebutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Solo,Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono.
Budi berkata
menyalurkan suara di Pilkada merupakan hak warga negara yang bisa digunakan
atau sebaliknya. Ia menambahkan sampai saat ini tidak ada regulasi yang memberi
sanksi bagi Golput.
"Ketentuannya
tidak ada. Coba tunjukkan ke saya kalau memang ada," kata Budi Wahyono
saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/8).
Budi tak
menampik aturan soal kampanye golput dalam Pasal 515 UU Pemilu. Beleid pasal
itu berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya
tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 36 juta.
Selain itu,
Pasal 531 UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba
menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda
maksimal Rp 48 juta.
Budi
menegaskan aturan tersebut hanya berlaku jika ajakan golput disertai dengan
menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.
"Itu
pun konteksnya pada saat pemungutan suara," katanya.
Meski tak
melarang golput, Budi mengingatkan salah satu fungsi partai sebagai media
pendidikan politik. Dengan fungsi itu partai politik wajib memberi pemahaman ke
masyarakat mengenai pentingnya pemilihan kepala daerah maupun presiden.
"Parpol
wajib memberi pendidikan politik. Saya kira normanya lebih ke sana,"
katanya.
PKS Solo
berpeluang besar untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Opsi ini dinilai paling
memungkinkan karena kursi PKS di DPRD Solo tidak cukup untuk mengusung pasangan
calon wali kota. Di sisi lain, peluang PKS merapat ke Gibran Rakabuming
Raka-Teguh Prakosa sangat tipis karena desakan kader akar rumput.
"Kita
tidak mungkin mengkhianati pendukung kunci PKS ini. Makanya kita tidak
mendukung Gibran. Kita lebih cenderung ke abstain. Artinya ya golput,"
katanya.
Selain PKS,
sejumlah budayawan Solo yang digawangi oleh Halim HD dan Zen Zulkarnain mengaku
tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Para
budayawan itu sempat berencana mengkampanyekan kotak kosong jika Gibran
nantinya menjadi calon tunggal. Namun rencana itu batal setelah KPU Solo
menetapkan kandidat dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo sebagai
pasangan calon kepala daerah Solo.
"Kalau
tidak bisa kampanye kotak kosong ya kita akan golput," kata Halim.
Ia
mengatakan akan menyuarakan kekecewaannya mengenai kualitas Pilkada Solo
melalui media sosial. Hanya saja ia tidak akan terang-terangan mengajak
masyarakat untuk Golput.
"Kan
bisa dipidana. Ya nanti kita pakai cara kita sendiri lewat media sosial,"
katanya.
Handoko
Portalindo