Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Hukum Dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum Dan Kriminal. Show all posts

Wednesday, January 27, 2021

Akibat Menawarkan Investasi Bodong, Pasutri DK dan KA di Amankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya


Portalindo.co.id, 
JAKARTA- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bodong bidang pertambangan. Kejahatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019.



Kasus penipuan investasi proyek fiktif ini diotaki pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA, keduanya kini dilakukan penahanan.


Akibatnya korban berinsial ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.


"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).


Selain DK dan KA, sambung Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah berinisial FCT, BH, FS, DWI, dan CN. 


"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan  penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kata Yusri.


Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif.


Yusri juga menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.


"Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," lanjutnya.


Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.


"Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu," ungkap Yusri.


Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar. 


Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.


Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.


"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar," terang Yusri.


Namun menurutnya, korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.


"Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," bebernya.


Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan atas perbuatannya para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar," tegasnya.


Dikesempatan yang sama, Albert Yulius SH selaku Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh tersangka. Dua diantaranya ditetapkan tersangka yakni pasutri berinisial DK alias DW dan KA terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.


'Atas perbuatan pasangan suami istri ini dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Share:

Saturday, January 16, 2021

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pejambret di Dor Kakinya


Portalindo.co.id

Jakarta - Dua orang spesialis jambret HP pejalan kaki di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat menangis kesakitan setelah Polsek Kalideres menindak tegas dan terukur dibagian kakinya pada (5/1/2021) kemarin.

 



Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya beberapa waktu lalu menangkap dua orang jambret berinisial MJ (24) dan DS (21).

 

"Benar, keduanya kami tangkap setelah menjambret Hp milik seorang pria bernama Eko Susilo," ujar Slamet Jumat (15/1/2021).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi melanjutkan, pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur karena saat hendak ditangkap berusaha melawan petugas.

 

Sehingga, demi keselamatan anggotanya ia terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas dibagian kakinya.

 

"Pelaku berusaha melawan petugas menggunakan kunci letter T. Dia mau tusuk anggota saat mau ditangkap," tutur dia.

 

Namun demikian, Anggoro belum bisa berkomentar lebih jauh lagi karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku. Selain itu, pihaknya masih kembangkan barang bukti letter T dari tangan pelaku digunakan untuk apa saat menjambret.

 

"Jadi kami masih kembangkan ya. Nanti untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan secara press rillis," tutup dia.(*)

Share:

Tuesday, December 29, 2020

Reskrim Polsek Kalideres Ringkus Dua Orang Spesialis Pencuri Motor Yang Meresahkan Masyarakat


Portalindo.co.id

Jakarta - Satu dari Dua orang spesialis pencuri sepeda motor meringis kesakitan setelah timah panas bersarang di kakinya. Adalah Dede Andika (26) warga Cengkareng Jakarta Barat ditembak bagian oleh anggota Polsek Kalideres karena melawan saat hendak di tangkap pada (24/12/2020)kemarin.




Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi melalui Wakapolsek Kalideres Akp Antonius menerangkan, Berkat Program Kapolres melalui CCTV Blindsport, Pelaku Dede Andika alias O ditangkap bersama rekannya bernama Mayka Risky alias Mra Keduanya kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres.


"Benar kami beberapa waktu lalu menangkap dua pencuri sepeda motor depan RS Hospital Citra 5, Kalideres, Jakarta Barat," kata Antonius Selasa (29/12/2020).


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Anggoro Winardi melanjutkan, keduanya terakhir melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Perintis Gg. Veteran VIII No. 2A RT 03 RW p5 Kel. Tegal Alur kec. Kalideres.


"Korban yang melapor atas nama Daud Cahyadi dengan sepeda motor yang hilang Honda Beat B 4273 BRL," ungkap Anggoro.


Anggoro menambahkan, penangkapan itu berawal dari laporan korban dan cctv blindsport dan  pihaknya melakukan penyelidikan mendapati keberadaan pelaku di lokasi penangkapan,  Dengan cepat Anggoro bersama anggotanya mengejar dan melakukan penangkapan kepada keduanya.


Namun, ketika pelaku akan ditangkap oleh aparat kepolisian, malah melawan. Sehingga petugas menghadiahi timah panas kepada Dede dibagian kakinya.


"Keduanya sekarang ada di Polsek Kalideres masih kami periksa," tutur Akp Anggoro.


Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Dan kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui sudah berapa kali kedua pelaku ini beraksi di kawasan Kalideres.

Cun/Red.

Share:

Sunday, December 6, 2020

Reskrim Polsek Kalideres Ringkus 3 Residivis Ranmor


Portalindo.co.id

JAKARTA - 3 Residivis specialis Curanmor merk Honda di ringkus polsek  Kalideres Polres Jakarta Barat, pada jumat dini hari (4/12/2020), yang telah mencuri motor korban  berinisial MH di Kamal, Kalideres ,Jakarta Barat



Ketiga residivis tersebut berinisial RP (30), MS (31) dan WH (24) dengan di juluki kelompok Pantura, dan ketiga pelaku berasal dari Karawang dan Bekasi.


" ketiga tersangka diamankan oleh anggota kami di jalan Kamal Raya Gg.Bensin RT 003/02, Kamal, Kalideres Jakarta Barat, saat tersangka melakukan kejahatannya diketahui Tim Buser saat sedang opsnal diwilayah Kalideres." papar Kapolsek  Kalideres Kompol. Slamet Riyadi, minggu (6/12).


Sambung Slamet kepada wartawan,  tanpa membuang waktu  Tim Buser  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggoro Winardi dan anggotanya langsung menyergap para pelaku curanmor spesilais motor Honda yang biasa beraksi di wilayah Jabodetabek.


Kemudian saat di sergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakan sepeda motor kepada petugas kami, kemudian petugas dengan  tindakan tegas terukur mengenai  ke 2 pelaku dan 1 pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati". ungkap Slamet.


Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Anggoro, "Ke tiga pelaku merupakan  residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan perbuatan kasus yang sama.


Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras beralkohol."  tambah Anggoro.


Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti, 2 (dua) kunci letter T, 6 ( enam) mata kunci letter T, 3 (tiga) kunci magnet, 2 (dua) speda motor merk Beat warna biru dan Vario warna Hitam.


Atas kejahatan dari ketiga pelaku, polisi menjeratnya pasal 53 KUHP 

jo. 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.


(Yons)

Share:

Saturday, December 5, 2020

Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Sabu


Portalindo.co.id

Serdang Bedagai- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis daun Ganja seberat 14,2 Kg dari  tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga  Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja di Desa Sei Jenggi, Kec. Perbaungan.

"Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan pengangkapan kepada tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 14,2 Kg berada dibawah bangku mobil Inova BK 1949 GD," kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (05/12/2020) pagi. 


AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan. 


Selain mengamankan peredaran Narkoba jenis daun Ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu, tersangka berhasil diamankan yakni  Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga  Dusun VIII Desa Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, M. Padli als Padli (28)warga Dusun II, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai. 


Ketiganya berhasil ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan  diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 Gram. 


Selanjutnya,  tersangka M. Yusuf (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kec. Rambutan, Kodya Tebing Tinggi, dilakukan penangkapan di Jalan umum Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, dan diamankan barang bukti 18,8 Gram sabu. 


" Untuk pengedar dijerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar," pungkas kapolres. 


Turut hadir dalam Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata,SH,SIK,M.H, KBO Satres Narkoba, IPDA A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda, dan Awak media.


Redaksi 0822 1414 2245

Share:

Saturday, November 21, 2020

Pelaku Pencuri Rumah Kosong Dikalideres seorang Residivis, Polisi : Pelaku Beraksi di Jakarta Barat dan Tangerang


Portalindo.co.id

Jakarta - SPD (26) Pelaku Pencurian rumah kosong di jalan prima kampung menceng Kalideres Jakarta Barat berhasil ditangkap aparat kepolisian polsek Kalideres Jakarta Barat pada sabtu 7 November 2020. 

Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran pelaku saat hendak dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas




Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi saat press conference melalui akun resmi instagram polsek Kalideres menerangkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong dimana aksinya pelaku sempat terekam cctv milik korban 


" Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah kalideres sebanyak 4 kali ujar kapolsek Kalideres Kompol Slamet riyadi, Sabtu, 21/11/2020. 


Selain melakukan pencurian diwilayah Kalideres pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta maupun di wilayah Tangerang


Lebih jauh slamet menjelaskan ini merupakan kasus yang sangat meresahkan masyarakat dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru untuk dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat


Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan diantaranya, 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksi nya terekam oleh cctv, 1 unit Handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban


" pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong dimana pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan " ujar Anggoro 


Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Thursday, November 19, 2020

3 Pelaku dan 8 Kendaraan Roda Empat Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Jakbar


Portalindo.co.id

Jakarta - Polisi menangkap 3 ( tiga ) orang pelaku penggelapan mobil rental di Jakarta Barat, sebanyak 8 kendaraan roda empat berbagai merek diamankan satuan Reskrim Polres Metro Jakarta, Kamis, 19/11/2020




Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial YR als WT ( 40 ) seorang wanita dan dua orang laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44).




Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes  Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, dari pengungkapan ini barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit mobil.


"Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan," ungkap Kombes pol Audie, Kamis (19/11/2020)


Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus para pelaku tersebut yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.


Pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada  saudari Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.


Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijin korban kepada tersangka berinisial T di daerah pontang banten sebesar 25.000.000,- Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.


"Berdasarkan laporan tersebut kemudian dibawah pimpinan kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Iptu Rizky Ali Akbar dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten," jelas Arsya.


Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.


"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," katanya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana.


Redaksi, Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Wednesday, November 18, 2020

47 Tersangka Maling Motor yang Diringkus Polda Banten dengan 214 Unit Barang Bukti Diamankan



Portalindo.co.id

SERANG – Sebanyak 47 tersangka berhasil digelandang ke sel tahanan dengan barang bukti yang disita sebanyak 214 yang terdiri dari 185 unit kendaraan roda dua dan 29 unit kendaraan roda empat  dari 63 kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di 58 tempat kejadian yang di ungkap oleh Polda Banten.

 

Kasus ini merupakan hasil operasi Jaran Kalimaya yang digelar selama dua bulan kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

 

"Selama 2 bulan dari Oktober. Ada 47 tersangka yang diamankan dari 63 kasus. Sedangkan barang bukti sebanyak 214 unit. Di antaranya 185 motor, 29 mobil," katanya kepada awak media, Rabu (18/11/2020).

 

Ia menyebutkan, dalam operasinya para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol alur kunci kendaraan. "Pakai kunci T digoyang sesuai alur kunci. Kalau masyarakat lihat kunci seperti ini perlu dicurigai," ungkapnya.

 

Menurutnya, kasus pencurian kendaraan yang paling banyak ada di wilayah hukum Polres Tangerang. Hal itu terjadi disebabkan padat penduduk. "Paling banyak di Polres Tangerang karena corak masyarakat, padat penduduk. Rengkingnya kalau kriminalitas disana," ucapnya.

 

Ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan yang tidak jelas surat kelengkapannya. Mengingat, kemungkinan besar kendaraan itu dari hasil pencurian

 

"Masyarakat jangan menggunakan kendaraan bodong, karena di sana ada masyarakat lain yang bersedih kendaraannya di colong. Padahal kredit, coba bayangkan bayar kredit tiap bulan, kendaraannya tidak bisa dinikmati," tuturnya.

 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Bangen Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, sejak awal pandemi Covid-19 melanda wilayah Banten, kasus pencurian kendaraan menurun. Namun setelah pemerintah memberlakukan new normal, pelaku kejahatan mulai beraksi kembali. Sehingga, kasus pencurian menuju normal dan meningkat.

 

"Pada saat pandemi awal dimulai tindak pidana curanmor sekitar Maret sampai Mei curanmor menurun. Saat kembali new normal kembali meningkat kembali menuju normal," terangnya.

 

Ia menjelaskan, pencurian paling banyak biasanya dilakukan di sekitar perumahan, tempat parkir dan tempat umum yang ramai. "Yang paling banyak di perumahan, parkiran dan tempat umum. Mereka memiliki karakter sendiri. Di malam hari atau ditempat keramaian karena masyarakat tidak fokus dan tidak sadar," jelasnya.

 

Kombes Pol Martri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Jika perlu, kendaraan di kunci ganda sebanyak-banyaknya guna memperlama proses pencurian.

 

"Modus penyewaan ada. Ada yang pakai senjata tajam. Kami menghimbau agar menggunakan kunci ganda. Artinya, setidaknya dapat memperlama waktu pencurian. Sehingga, saat kejadian dapat diketahui pemilik atau masyarakat. Syukur-syukur kunci ganda makin banyak lebih bagus," tuturnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363, 365, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun.

 

Redaksi

Share:

Tuesday, November 17, 2020

Selebgram SS gunakan Ganja Bersama Kekasihnya JRS, Polisi : Beli Ganja Melalui Sistem Online



Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk selebgram berinisial SS di salah satu kamar aparteman kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.




Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru saat press conference mengatakan, penangkapan terhadap Selebgram ss tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang publik figur selebgram kerap menggunakan narkoba di dalam kamarnya.


Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dan Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.


"Ketika dilakukan penggerebekan ternyata benar didapat adanya orang yang dimaksud oleh masyarakat dan kami langsung melakukan penggeledahan," ujar dia Senin (16/11/2020).


Audie melanjutkan, dari dalam kamar SS pihaknya menemukan barang bukti berupa 51,47 gram daun ganja dan 1 linting ganja serta dua pack kertas vapir merk Radja Mas.


Pelaku menyimpan barang bukti itu di dalam laci rak televisi ruang tamu aparteman.


"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran yang begitu terima informasi langsung lalukan penyelidikan dan menangkap. Tegas dia.


Setelah menangkap Selebgram SS , pihaknya mengembangkan kasus ini dan menangkap teman prianya berinisial JRS (29) di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan JRS, polisi menyita 1 plastik hitam berisikan narkoba jenis ganja dengn berar 74,43 gram.


"Masih dikembangkan karena kedua pelaku mengaku beli via online," tutur dia.


Sebelumnya, S S ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu. Ss ditangkap usai menggunakan narkoba jenis ganja dan kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap bandarnya.(Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Anak Tiri Hamil 6 Bulan Akibat di Gagahi Kakek Sugiono 5 Kali

foto : Kakek Sugiono yang melakukan perbuatan bejatnya dengan mengagahi anak tirinya sebanyak 5 kali.

Portalindo.co.id

MAJALENGKA - Bukannya melindungi anak tirinya yang masih berumur 16 tahun, (R), seorang kakek yang sudah menginjak umur 60 tahun tidak memandang umurnya namun hanya mengikuti Nafsu bejat birahinya sehingga remaja putri yang merupakan anak tirinya sendiri (R) mengandung 6 bulan.

 

Sugiono adalah seorang kakek yang berumur 60 tahun adalah seorang buruh di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

 

Aksi biadab kakek Sugiono ini dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, kakek yang sudah berusia 60 tahun melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Bukan hanya sekali dua kali, tapi Sugiono sudah melakukannya 5 kali kepada anak tirinya, R (16).

 

Korban pun tidak kuasa menolak ajakan ayah tirinya karena mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya.

 

“Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun” (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tangga pun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menirukan ancaman pelaku, saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

 

Karena mendapat ancaman itu, sehingga korban tidak bisa menolak. “Akhirnya korban tidak melakukan perlawanan saat dilakukan persetubuhan oleh terlapor. Korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, pelalu yang berprofesi sebagai buruh itu,dijeratPasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share:

Thursday, November 12, 2020

TPP Polres Metro Jakbar Amankan 7 Remaja yang Hendak Balapan Liar di Kembangan


Portalindo.co.id

Jakarta, Sebanyak tujuh remaja di Kembangan Jakarta Barat diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (12/11/2020) dini hari tadi.


Mereka diamankan lantaran kedapatan hendak melakukan aksi balap liar hingga menutup area masuk jalan Tol.


Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, ketujuh remaja tersebut diamankan pada Kamis (12/11) dini hari tadi saat tim 2 TPP melakukan patroli.


"Saat anggota Tim 2 TPP pimpinan Ipda Ivan Pradipta melakukan patroli dan memperoleh informasi adanya aksi balapan liar di kawasan Kembangan Jakarta Barat sehingga tim  bergerak ke arena balapan liar tersebut dan berusaha membubarkan aksi balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat," ujar AKBP Agus, Kamis (12/11/2020).


Melihat petugas tiba, jelas Agus, para pelaku balapan liar pun berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan tujuh pelaku.


Sementara ka team 2 Tpp Ipda Ivan Pradipta menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar seringnya terjadi aksi balapan liar di seputaran pinggir Tol Kembangan Jakarta Barat yang sudah meresahkan warga masyarakat.


Ia berharap kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya melakukan balapan liar, terutama saat malam hari, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


"Kami imbau kepada para orang tua untuk senantiasa mengawasi dan memperhatikan penuh anak-anaknya untuk tidak ikut melakukan aksi balap liar maupun hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas lainnya dan keresahan masyarakat," imbuhnya.(Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Wednesday, November 11, 2020

Puluhan Kali Beraksi di Jakarta Barat, Spesialis Pencurian Handphone diringkus polisi


Portalindo.co.id

Jakarta - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap sekali beraksi di wilayah Jakarta Barat diantaranya Tambora dan wilayah taman sari Jakarta Barat, Jumat, 6/11/2020.



Pelaku berhasil diamankan berinisial Ag als Gi ( 18 ) di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat


Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggota nya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone


" pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik diwilayah Tambora maupun taman sari " ujar kompol Moh Faruk Rozi, Selasa, 10/11/2020. 


Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone


Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat team buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki2 yang mencurigakan pada saat di TKP Buser dibantu Warga berhasil mengamankan seorang laki2 yang mengaku A G ALS GI diduga telah melakukan pencurian Hp selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.


Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku untuk menunjukan Lokasi pada saat melakukan aksinya di  Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat dan menemukan Korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya selanjutnya Team Reskrim melihatkan hp yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa Hp tersebut memang milik korban


Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin Menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah taman sari Jakarta Barat


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

3 Kurir Narkoba di Ciduk Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar



Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk 3 orang kurir narkoba jenis sabu berinisial RS, GS dan DG di kawasan Teluk Naga, Tangerang pada (16/10/2020) malam.




Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru membenarkan anggotanya baru saja melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka kurir narkoba.




"Benar baru saja anggota kami mengamankan 3 orang pelaku narkoba," kata Audie Selasa (10/11/2020).


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, penangkapan kepada tiga orang tersangka ini dipimpinan langsung oleh Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando.


"Ada 3 orang pelaku ini kami amankan sabu-sabu, kami hitung bersama anggota  jumlahnya 1,5 kg," ucap dia.


Ronaldo melanjutkan, pengungkapan Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya sekitar 3 bulan lalu di mana pelaku yang ditangkap menyediakan Narkoba 'Apa Lu Mau Gue Ada' (Palugada). 


"Saat itu jaringan ini menjual berbagai jenis narkotika palugada. Dari segala dia punya inex, happy five dan sabu-sabu. Jadi ini pengembangan dari kasus tersebut," tutur dia. 


Dari pengungkapan ini, pihaknya masih mengembangkan jaringan-jaringan narkoba tersebut.


Ia berharap anggotanya bisa mengungkap kasus narkoba dalam jumlaj lebih besar lagi.


"Kami masih terus menyelidiki kaitan dari jaringan ini semoga kami bisa ungkap lebih besar lagi," tutup dia.(*)


Sumber  Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Sunday, November 8, 2020

Awal Kecurigaan Petugas Bea Cukai Bandara Soerkarno Hatta dan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu



Portalindo.co.id

JAKARTA - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 6.055 gram atau 6 Kilogram sabu-sabu dengan cara dikemas dengan kemasan pupuk dan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa titipan ditengah pandemi Covid 19 pada Rabu (21/10/2020) lalu.



Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, kecurigaan petugas bermula saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray terhadap 3 paket kiriman asal Malaysia.




Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan puluhan kemasan pupuk yang diselipkan kristal bening yang ternyata adalah sabu-sabu.


"Ada tiga paket yang diperiksa oleh petugas, masing-masing paket berisi puluhan kemasan pupuk, dalam paket tersebut ada beberapa kemasan pupuk yang tidak berisi pupuk asli melainkan kristal bening atau amphetamine," jelas Finari, Jum'at (06/11/2020).


Dipaparkannya, paket tersebut juga bertuliskan merk pupuk dengan rincian 27 kemasan pupuk dengan tiga di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 3.029 gram, 24 kemasan pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 969 gram.


"Pada paket pertama ditemukan 3.029 gram sabu, pada paket kedua ditemukan 2.057 gram sabu, dan paket ketiga ditemukan 969 gram sabu," papar Finari.


Berdasarkan penyelidikan lanjutan, ditemukan 2 orang tersangka dari kasus pengiriman narkoba dengan modus kemasan pupuk tersebut. Pemilik paket yaitu MS (38) yang menggunakan alamat orang lain sebagai alamat penerimaan barang, dan seorang WNA asal Malaysia yang merupakan pengirim barang tersebut.


"Paket tersebut diketahui milik MS (38) dan saat ini sudah diamankan oleh polisi. MS mengaku mendapat kiriman dari pria berinisial A di Malaysia. Selanjutnya, pengembangan atas A dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat," ujar Finari.


Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar.


Sementara, dalam ungkapan lainnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kakak beradik pemilik tiga paket besar narkotika jenis sabu di kawasan Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi.


Mendapati adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang dimaksud.


Kedua pelaku yang berinisial AY (40) dan MS (39) ditangkap saat membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut.


Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga  narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan berkat kerja sama yang baik kami dengan pihak bea cukai


Tanpa adanya kerjasama yang baik pihaknya tidak akan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar barang haram tersebut


" Kami akan selalu bersinergi dengan pihak terkait dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama " tutupnya. (*)



Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Viral Video Cekcok Penangkapan Kasus Perjudian, Ini Klarifikasi polisi



Portalindo.co.id

Jakarta - Viral nya rekaman video yang berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram




Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang hendak akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan




Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar Jakarta Barat yang terjadi Rabu, 4/11/2020 sekira pukul 17.00 wib


" jadi kami mendapat kan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpul nya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular " ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Sabtu, 7/11/2020. 


Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan kasubnit ipda ruben george menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana 


namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang/handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL ( 75 ) yang terdapat sms yang berisi nomor nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas meja nya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras


Audie menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp milik nya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di jalan jelambar Selatan XVI Jelambar Jakarta Barat sekira pukul 20.00 wib


Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut


Saya juga memerintahkan kepada kasat reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan


Audie juga menambah kan saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya yang berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi 


Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khusus nya dijakarta barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian


Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya


Pihak kmi setelah mendapat kan informasi nya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar Jakarta Barat kerap terjadinya kasus perjudian


Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya


Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Thursday, November 5, 2020

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba



Portalindo.co.id

Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (05/11/2020) pukul 11.30 WIB. 




Didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy P., S.H., Kabagops AKP. Sahat Pasaribu, S.H. dan Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H., Kapolres menjelaskan, kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil meringkus empat budak Sabu ditempat berbeda, Rabu (21/10/2020). Keempat pelaku diantaranya dua orang perempuan berinisial MM dan SS, dua orang berinisial laki-laki FZ, dan NU.


“Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” terang Yuniar.


Dijelaskannya, pelaku MM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan di rumahnya, Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya lima ratus ribu rupiah, enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya tiga ratus ribu rupiah.


Selain itu juga diamankan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya dua ratus ribu rupiah, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit Handphone merk OPPO warna merah.


“Pelaku mengakui barang yang di duga Narkotika gol I tersebut milik terlapor, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres.


Sementara itu, pelaku FZ dan SA diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu. Berdasarkan krinologis sedang duduk didalam 1 (satu) buah mobil merk Honda CRV dan diparkirkan di Alamat Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. 


Kemudian, lanjutnya, untuk pelaku NU, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku & Kecamatan Pandih Batu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa disekitar Jalan Kapuas Desa. Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri yang sudah disebutkan.


Kemudian anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya ditempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan.


Pada saat itu juga lelaki yang mengaku bernama NU tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu didalam dompet kulit yang disimpan didalam saku celana pelaku.(*)

Share:

Pemilik Tiga Paket Besar Sabu, Kakak Beradik di Amankan Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar


Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kakak beradik pemilik tiga paket besar narkotika jenis sabu di kawasan Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan, terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman barang haram tersebut.


Mendapati adanya informasi tersebut, polisi yang dipimpin langsung Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang dimaksud.


Kedua pelaku yang berinisial AY (40) dan MS (39) ditangkap saat membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut.


"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga  narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku," ungkap Ronaldo, Rabu (04/11/2020).


Ronaldo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak beradik ini," pungkasnya.


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share: