Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Beritta Nasional. Show all posts
Showing posts with label Beritta Nasional. Show all posts

Tuesday, July 31, 2018

Terkait Gugatan JK,Politisi Nasdem:Jangan Hianati Semangat Repormasi Hanya Untuk Langgengkan Kekuasaan.

Kisman Latumakulita/Portalindo.co.id

Nasional, Portalindo.co.id -  Mahkamah Konstitusi (MK), Jusuf Kalla, Megawati Soekanoputri dan Presiden Joko Widodo diminta agar tidak mengkhianati semangat reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaaan.Jangan hanya demi tetap bertahan di singgasana kekuasaan lima tahun mendatang harus mengorbankan ruh, jiwa dan semangat reformasi yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua kali

MK ada hari ini bukan karena jatuh dari langit, atau muncul dari dalam tanah dengan tiba-tiba. Adanya MK karena gerakan reformasi."Ingat, MK ada karena buah dari pengorbanan nyawa para pahlawan reformasi almarhum Elang Lesmana dan teman-teman," ujar politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).Diingatkan Kisman, buah reformasi mengharuskan perombakan konstitusi UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan lembaga presiden dam wapres. Hanya dua kali dalam lima tahun. Aturan ini sebagai antitesa terhadap masa jabatan mantan Presiden Soekarno yang 20 tahun, dan Soeharto yang 32 tahun.

"Ketentuan ini sangat jelas untuk dipahami dan dimengerti oleh rakyat awam yang tidak belajar ilmu hukum sekalipun. Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi," ujar Kisman mengingatkan

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Banyak Sanjaya, Muhammad Hafidz dkk. Intinya menghendaki Jusuf Kalla boleh calon sebagai wapres. Alasan MK, Muhammad Hafidz dan Banyak Sanjaya dkk tidak memiliki legan standing sebagai penggugat. Mereka bukan parpol pengusung calon wapres dan atau belom pernah menjadi wapres dua kali.
Setelah itu Partai Perindo kembali ajukan gugatan ke MK, dengan pokok gugatan yang sama. Berharap JK boleh calon lagi sebagai wapres. Namun dalam gutagatan yang terakhir ini, JK ikut menempatkan diri sebagai pihak ikut serta dengan Partai Perindo dalam gugatan.

"Putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Parindo. Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya," ujar Kisman yang wartawan senior itu.

Kisman menduga ada operasi khusus dari jaringan-jaringan intilejen outsorsing agar MK mengabulkan gugatan Perindo. Bila gugatan ini dikabulkan, maka MK telah mencoreng mukanya sendiri dengan air comberan, karena mengkhianati kelahirannya sebagai anak kandung reformasi. Kelahiran MK selain untuk mengawal tegaknya kontitusi, juga untuk mengawal lamanya seseorang menjabat presiden dan wapres.

"Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, maka ini sebuah preseden buruk bagi bangsa. Sebab setelah tahun 2024, Agus Harimurti Yudhojono bisa menjabat presiden atau wapres empat samapi lima kali. Yang penting tidak dijabat secara beruturu-turut. Dan inilah pengkhianatan MK kepada gerakan reformasi secara nyata dan telanjang," ujar Kisman

Ditambahkan Kisman, Megawati, Jokowi dan JK bisa menjadi peresiden dan wapres karena buah dari gerakan reformasi. kekuasaan apapun yang melekat pada ketiga tokoh ini sekarang harus tetap membuat mereka menjadi benteng yang penjamin bagi tegaknya jiwa, ruh dan samangat reformasi. Jangan sampai mereka bertiga tergoda oleh penyelundup kekuasaan lama yang sekarang menyelusup masuk lingkaran Megawati, Jokowi dan JK.

Kisman juga mengingatkan MK agar sidang-sidang yang mendengarkan pendapat ahli hukum tatanegara atas gugaratan Partai Perindo ini dilakukan secara terbuka. Masyarakat dan publik harus harus bisa mendengar dan menyaksikan pendapat-pendapat ahli yang berkembang di dalam ruang sidang. Keputusan juga tidak perlu dibuat MK dengan terburu-buru.

"Kalau dibuat keputuskan terburu-buru dan mengejar tayang, maka patut dicurigai MK bekerja berdasarkan pesanan. Toh, hukum acara yang berlaku di MK memberi batas waktu paling cepat empat bulan. Kecuali sidang-sidang untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, yang memang harus diputuskan secepatnya," himbau Kisman.(Kwl/Kbr)
Share:

Saturday, July 28, 2018

Gatot Nurmantyo Hadiri Pembekalan Bakal Calong Legislatif Partai Berkarya

Gatot Nurmantyo dan Tommy Soeharto

Nasional – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menghadiri acara pembekalan bakal calon anggota legislatif Partai Berkarya, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, beberapa hari lalu. Gatot tampak akrab dengan Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.



Sekretaris Jenderal DPP Berkarya, Priyo Budi Santoso mengatakan kedatangan Gatot untuk memberi bekal materi ceramah terhadap 575 bakal caleg DPR RI Partai Berkarya. Momen kedatangan Gatot ini terjadi pada Selasa, 24 Juli 2018.

"Beliau hadir memberi ceramah ke 575 bacaleg kami. Kebetulan Mas Tommy kenal dekat dengan Pak Gatot," kata Priyo kepada Media, Kamis, 26 Juli 2018.Priyo
menambahkan, Gatot tampak akrab bersama Tommy. Selain Tommy, Gatot juga berkomunikasi dengan putri Soeharto yaitu Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

"Pak Gatot sempat bincang-bincang khusus dengan Mas Tommy, sama Mbak Titiek juga. Banyak persoalan termasuk masalah bangsa," jelas Priyo.(Red**)
Share:

Thursday, July 26, 2018

Kementrian ESDM Akan Lelang 2 Wilayah Tambang Di sultra,Akibat BUMN Dan BUMD Tak Minati



Portalindo.co.id,Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang dua wilayah tambang kepada pihak swasta. Ini karena dua wilayah itu tidak diminati oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dua wilayah kerja tambang itu merupakan bagian dari enam wilayah kerja pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan ke BUMN dan BUMD. Namun, hingga batas akhir lelang 17 Juli 2018 tidak ada yang mengajukan penawaran

Wilayah kerja yang akan dilelang itu yakni Daerah Latao, Provinsi Selawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luasnya mencapai 31,418 hektare (ha). Wilayah kerja ini bisa menghasilkan komoditas nikel.Kemudian ada wilayah kerja Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luas area yang bisa menghasilkan komoditas nikel ini memiliki luas 5,899 ha.

Alhasil dua wilayah kerja itu akan dilelang pekan ini dan paling lambat Jumat (27/7). “Dua wilayah yang tidak ada peminat tadi dilelang terbuka maka semua pihak boleh mengajukan minat untuk mengikuti lelang,termasuk swasta," kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/7).Tahun ini, pemerintah memang menawarkan enam wilayah kerja tambang. Empat wilayah kerja sudah diminati BUMN dan BUMD.

Wilayah yang laku itu yakni Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. Kedua, Daerah Bahodopi Utara Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel. Ketiga, Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. Keempat, Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.

Pemenang empat wilayah kerja ini akan diumumkan pekan ini. Menurut Agung dengan lakunya empat wilayah  tambang itu, negara berpotensi meraup penerimaan dengan total Rp 900 miliar. Ini merupakan nilai yang harus dibayar pemenang lelang  untuk membayar kompensasi data wilayah tambang yang dimenangkan.

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan berstatus BUMN dan BUMD mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan penawaran terlebih dahulu. Batas waktunya 30 hari sejak pemerintah memberikan penawaran.

Alhasil mengacu aturan itu, Kementerian ESDM memberi BUMN dan BUMD kesempatan lebih dulu untuk mengajukan proposal penawaran area tambang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru lah wilayah tambang ditawarkan ke swasta.

Sebagai gambaran, ada 16 wilayah kerja tambang yang dilelang pemerintah. Ini terdiri dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah menyerahkan 10 IUP kepada Gubernur di wilayah setempat untuk dilelang. Sementara enam IUPK dilelang oleh Kementerian ESDM.(Kwl/Kbr)
Share:

Tuesday, July 24, 2018

Agus Rahardjo Ketua KPK: Akan Kami Ungkap Kasus Besar,Setelah Dapat 2 alat Bukti Ini

Foto Ketua KPK,Agus Rahardjo.(Media online Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id,Jakarta - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK menyinggung dugaan kasus besar terkait sumber energi. Ketua KPK Agus Rah
ardjo segera mengumumkan kasus itu jika sudah memiliki bukti yang kuat.

"Terkait dengan, tadi kan ada yang Bapak siapa menyebutkan Migas, PLN itu kasusnya malah besar nggak disentuh. Di samping OTT, penindakan, kami memang pengembangan kasus," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Ada kasus-kasus besar yang sedang berjalan, kami tidak perlu melaporkan tapi kalau sudah final, sudah masuk ke penyidikan, akan kami laporkan," imbuhnya. Ditanya usai rapat, Agus enggan memerinci kasus yang dimaksud. Bagi Agus, pihaknya tetap mengedepankan penemuan alat bukti sebelum memulai penyidikan.

"Selama itu belum kuat sekali temuan kita, tadi alat bukti, kita tidak akan menyampaikan itu," ucap Agus. Agus menegaskan kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia sekali lagi enggan memerinci kasus yang dimaksud.

"Ya, itu kan, aku jangan, aku,Ya, ada penyelidikan, penyelidikan itu kalau sudah ketemu dua alat bukti kemudian menjadi penyidikan. Sekarang masih penyelidikan," ucap Agus.(*Red)
Share:

Friday, July 20, 2018

Peduli:Istri Gubernur Terpili Sultra Agista Ariany Ali Masi Kunjungi Bocah Penderita Sirosis Hati

Agista Ariany Ali Mazi (Baju Hitam) yang juga istri dari Calon Gubernur Sultra Ali Mazi Mendatangi Fudhali Athoillah Haitsmasi Bocah yang menderita penyakit sirosis hati. 

Portalindo.co.id,Jakarta — Agista Ariany Ali Mazi yang juga istri dari Calon Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengungguli Pesaingnya dalam hitungan cepat di Pilgub kemarin mendatangi Fudhail Athoillah Haitsami bocah yang menderita sebuah penyakit sirosis hati yang menyebabkan peradangan dan kerusakan hati di RSCM Jakarta pada kamis siang, 19/7/2018.

 istri dari Calon Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengungguli Pesaingnya dalam hitungan cepat di Pilgub Sultra itu terlihat menggendong Fudhail Athoillah Haitsami bocah berumur 1.5 tahun yang menderita peradangan dan kerusakan hati.Tidak hanya menggendong, Agista Ariany Ali Mazi pun terlihat berbincang dengan keluarga untuk mengetahui sejauh mana kondisi si bocah mungil ituDalam Kunjungannya, ibu Agista di RsCM didampingi oleh Pengurus Kerukunan Keluarga Tolaki Samaturu (KKTS) Drs. H Sukiman Pabelu (Ketua), Ir.Sainul Baharuddin (Sekretaris), H Imran Razak (Wkl.Ketua), Ibu Astrida Latehu (Bendahara).

Ditempat terpisah,Waktum pengurus kerukunan keluarga tolaki samature se jabotabek Adi yusuf Tamburaka membenarkan adanya kunjungan dari istri Calon Gubernur Sultra Ali Mazi yang menang dalam hitungan cepat Agista Ariany Ali Mazi. “Ia benar, Ibu Agista datang menjenguk sekaligus melihat langsung kondisi dari Fudhail Athoillah Haitsami,” Ucap Adi saat dikonfirmasi.Adi menambahkan, kebetulan ibu dari Fudhail Athoillah Haitsami adalah keturunan dari Keluarga Tolaki.

Untuk informasi, Fudhail  adalah anak dari pasangan Rismawan (33 th) dan Asmini (33 th) Mereka tinggal di Jl. Cipinang Lontar II, Kel. Cipinang – Jakarta Timur, dimana Ayahnya adalah kelahiran Jawa dan Ibunya kelahiran Kendari Sultra.Fudhail menderita sirosis hati Sebuah penyakit yang menyebabkan peradangan dan kerusakan hati. Satu-satunya pengobatan dalam dunia kedokteran hanya dengan tranplantasi (cangkok) hati.

Dan Selang NGT (Nasogatric Tube) berwarna putih akan terus terpasang di lubang hidung Fudhail  Athoillah Haitsami (1,5 tahun) selama mengkonsumsi susu formula khusus yang rasanya pahit untuk menjaga berat badannya, karena selama sakit Fudhail menolak susu melalui botol.Dimana Selang itu juga berfungsi agar Fudhail tidak merasakan pahit guna menghindari Fudhail menangis. sebab Jika Fudhail menangis  kejer, pembuluh darahnya bisa pecah.(Red)

Penulis : Umar Dany

Share:

Sunday, April 15, 2018

Kasus Pungli di Pasar Merdeka, Besok Senin Memasuki Pembacaan. Eksepsi


Portalindo.co.id Bogor – Perkara SS  mantan pegawai BUMD - PD. Pasar Merdeka dibawah pengelolaan PD. Pasar Pakuan Jaya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 12e UU TIPIKOR telah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung senin kemarin (09-04-2018).

SS ditetapkan sebagai tersangkako per 19 Februari 2018 dan setelah diperiksa langsung dilakukan Penahanan pada saat itu juga oleh kejari dikirim ke Lapas Paledang sebagai tahanan titipan dan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Awalnya Kejari Bogor menahan SS  karena dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang saat masih menjabat Kepala Unit Pasar Merdeka di tahun 2014 yang lalu, sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media di waktu yang lalu.

“Tersangka melakukan pungli atas program Kartu Iuran Sementara Tempat Berdagang (KISTB) terhadap seluruh pedagang kios, baik kios Los maupun Nonlos. Harusnya pungutan hanya Rp. 200 ribu, sedangkan pedagang harus bayar Rp700 ribu. Jadi punglinya Rp. 500 ribu. Ada ratusan kios, artinya ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di situ,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho kepada beberapa media on line ketika itu.

Widi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen aliran dana medio 2013-2014 saat SS menjadi kepala unit di pasar yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut. 
“Kami juga masih menyelidiki jumlah pasti punglinya, ada di kisaran ratusan juta,” jelasnya.

Selain itu, kejari juga masih menyelidiki keterlibatan pegawai lain selain SS yang ikut menikmati hasil pungli ini. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka lain, karena tim penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk juga adanya dugaan setoran ‘ke atas’ yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. 

“Ada dua orang lagi, bawahan SS saat itu yang juga kami periksa. Jadi kami belum bisa menetapkan tersangka atau bukan. Termasuk bagaimana aliran dana itu, masih kami dalami baik ke atas, rangkaian ke direksi, ke sejawat ataupun ke bawahnya. SS ini kan pelaku utama, dia yang menyuruh,” ujarnya. 

Widi menegaskan, SS disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi. 
“Dia diancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya. Itu bunyi salah satu berita yang dikutib dari media online sebelumnya.

Tim Penasehat Hukum dari Pihak SS yang dipimpin H. Alfan Sari, SH.MH.MM. dari Kantor Hukum ALFAN SARI & Rekan yang  tergabung sebagai Advokat POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) dari Organisasi Advokat PERADIN yang didampingi rekannya Ruswan Efendi, SH tersebut menyatakan, "Tim Penasehat Hukum sangat terkejut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal yang diterapkan tersebut pada Terdakwa”.

Alfan menerangkan bahwa menurut informasi (data) atau fakta hukum dari kronologis yang ada, semua tuduhan atau dakwaan tersebut adalah “Sangat Tidak Tepat atau Dakwaan Kabur” dengan istilah lain (Obscuure Lible) dimana pasal yang disangkakan awalnya merupakan Tindak Pidana Pungli berubah menjadi pasal tunggal UU Tipikor (Pasal 12e) yang jelas-jelas SS bukanlah seorang PNS (SK pengangkatan berdasarkan kebijakan direksi, Tanpa Hak Pensiun, dengan gaji mengacu ke UMR) dan juga bukanlah selaku Penyelenggara Negara di suatu Instansi Pemerintahan (Mengingat PD. Pasar Pakuan Jaya merupakan Badan Usaha / Perusahaan Daeran atau bukanlah Instansi Pemerintahan) dengan kata lain juga SS bukanlah seorang Pemangku Kebijakan atau Pengambil Keputusan.

Lanjutnya, artinya sejak awal sudah jelas dakwaan tersebut cacat hukum yang semestinya harus batal demi hukum. Hal tersebutlah yang mendasari Tim Penasehat Hukum SS melakukan Eksepsi yang disampaikan pada sidang kemarin dan akan dibacakan Senin (16-04-2018) nantinya di PN Tipikor Bandung.

Menurut penasehat hukum, sangat tidak adil apabila hukuman terkait kejahatan pungli diberikan sanksi setara antara pemberi dan penerima. Ia menilai pemberian sejumlah uang oleh masyarakat kepada petugas pelayanan bukan terjadi lantaran sukarela, melainkan karena terpaksa, itupun jika benar sesuai fakta hukumnya, seperti katanya "Kalau pungli, yang aktif biasanya adalah pihak yang meminta. Namun, kalau dikatakan pungli masuk kategori korupsi, pihak pemberipun harus dikenai pertanggungjawaban pidana. Apakah itu adil…? Lagi pula sejauh ini tidak ada Pihak lain (Pedagang) yang menyatakan keberatan atau kerugiannya, kecuali adanya Laporan dari pengurus paguyuban yang mengaku sebagai wakil dari pedagang yang kamipun masih mempertanyakan Legal Standingnya (Dasar Hukumnya) selaku pengurus dan kepentingannya dalam hal ini.

Selain itu dengan tidak   dimasukan turut sebagai tersangka atau terdakwa lain di dalam perkara ini, sungguh sangatlah hal yang ganjil jika melihat dakwaan yang ada beserta fakta hukumnya. 

Disisi lain Tim Penasehat Hukum juga menyayangkan Pihak Penyidik Kejari yang terkesan tergesa-gesa dan memaksakan perkara ini bergulir ke ranah pengadilan, mengingat masih banyaknya kekurangan bukti-bukti dan juga saksi yang bukan tidak mungkin juga seharusnya menjadi tersangka yang terlibat didalam perkara ini, satu contoh misalkan ; Jika kasus ini dianggap Tindak Pidana Korupsi, dimanakah letak Kerugian Negara mengingat uang tersebut didapatkan hasil dari para pedagang dan sudah disetorkan kepada Kas Pihak Management PD. Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola BUMD - PD. Pasar Merdeka. 

Mencuatnya kasus ini karena adanya program Kartu Iuran Sementara Tempat Berdagang (KISTB) sebagai program dari PD. Pasar Pakuan Jaya yang diterapkan pada pedagang yang berjualan di Pasar Merdeka. Dimana dalam program tersebut ada konskwensi yang harusnya dipenuhi oleh Direksi PD. Pasar Jaya Pakuan untuk mencetak Kartu tersebut setelah diterima atau terkumpulnya dana dari para pedagang dengan jumlah atau nilai tertentu. Namun kenyataan, setelah uang tersebut ditarik dari para pedagang dengan melibatkan phak-pihak terkait Kartu yang semestinya telah diterbitkan atau dicetak tersebut belum juga dibagikan kepada para pedagang. Dan seperti diketahui adanya kewenangan mencetak atau menerbitkan “Kartu” tersebut bukan ada pada SS, melainkan direksi selaku yang mengetahui dan mendukung adanya program KISTB tersebut dan telah menerima uang setoran yang didapatkan dari para pedagang sebagai bukti adanya dukungannya.

“Adapun kelebihan dari uang yang teleh disetorkan ke Direksi PD. Pasar Jaya Pakuan tersebut jelas-jelas telah di alokasikan sesuai peruntukannya kepada jajaran terkait sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya sesuai arahan pimpinan atau direksi” ujar SS sebelum memulai persidangan Senin kemarin. Dan kalaupun perkara ini tetap dianggap suatu tindak pidana baik Pungli atapun Tipikor, apa yang menjadi bukti sebagai dasar awal penyidikan, mengingat sampai saat ini uang hasil yang dikumpulkan dari para pedagang tersebut tidak pernah disita sebagai “Barang Bukti” hingga kini oleh Pihak Kejari. Artinya dalam hal ini kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang korupsi…???

Disisi lain Ny. NN selaku Istri dari SS selesai mengikuti sidang perdana suaminya melaporkan oknum pengurus ormas di kota bogor yang telah menipu dan menggelapkan uangnya sejumlah Rp. 104.000.000,- (Seratus Empat Juta Rupiah) yang diberikannya sesuai permintaan yang bersangkutan untuk mengurus perkara suaminya (SS) yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan Pihak Intel Kejari.
“Uang yang diminta tersebut bukanlah jumlah yang sedikit bagi kami, sebagai pegawai BUMD Non PNS suaminya SS dan juga saya selaku tenaga guru honorer” ucapnya dengan mata berkaca kaca. 
Namun demikian meskipun harus mencari pinjaman dan menjual beberapa benda yang masih bisa berharga, akhirnya uang sejumlah tersebut dapat terkumpulkan meskipun memerlukan waktu cukup lama dan sempat membuat kami sangat panik sekeluarga.
Meskipun tidak ada support atau pembelaan dari pihak direksi tempat suaminya bekerja, Kepanikan kami sempat reda ketika uang tersebut dapat terkumpul sejumlah yang diminta dan diserahkan kepada AM selaku pengurus ormas kota bogor yang mengaku banyak kenalan dengan para penegak hukum dan pejabat Kejari atau Orang-orang Juanda istilahnya (sebagaimana terlampir percakapan lewat HP dan Print Out Chating lewat WA dan SMS, sebagai petunjuk ke penyidik). 

Namun panik tersebut datang lebih besar lagi karena uang yang kami sudah serahkan tersebut tidak cukup dengan jumlah dari awal yang diminta, melainkan ada kenaikan menjadi lebih besar dari jumlah sebelumnya.
Belum lagi habis kebingungan kami yang nyaris putus asa, Suami saya kembali dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu apa artinya uang yang kami dapat kumpulkan dan berikan dari hasil susah payah tersebut, jika akhirnya Suami saya mesti tetap ditahan hingga saat ini. Kenapa hukuman tetap harus dijalani suami saya yang bukan tidak mungkin hanya korban fitnah atau kesalah pahaman saja.

Selain saat ini saya memerlukan biaya hidup dan ongkos mobilisasi Bogor Bandung mengikuti persidangan suami, perlu diketahui uang tersebut didapatkan hasil pinjaman dari beberapa orang yang juga sudah minta dikembalikan, akhirnya kami putuskan untuk meminta kembali uang tsb dari AM untuk dikembalikan. 
Namun ybs terlalu banyak alasan yang kebetulan saat itu Ybs sedang sibuk urusan perkaranya di PTUN selaku Bakal Calon Wali Kota Bogor yang tidak lolos di KPU.
Maka dari itu hasil dari keputusan keluarga besar kami mengarahkan untuk melaporkan apa yang sudah dilakukan AM tersebut ke pihak berwajib, yakni bagian Krimum Polda Jabar senin kemarin dengan didampingi Penasehat Hukum dari Suami saya, dengan harapan ada penegakan hukum yang tidak tebang pilih dengan mengungkap siapa sebenarnya yang pungli atau korupsi ujarnya menahan emosi.

Share: