Portalindo.co.id
Jakarta Barat, “Hari ini Jajaran Kami bersama tiga pilar laksanakan giat OPERASI KEPATUHAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI (OK PREND) dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus ( covid - 19 ) di wilayah Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebo Jeruk.” Ungkap Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko, Kamis, 13 Agustus 2020 di Makoramil.
OK PREND dilaksanakan di Jl. Surya Wijaya Taman Ratu, Rt. 05/011, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat, pukul 09.00 Wib. Yang langsung dipimpin Lurah Kdoya Utara, Bapak Tubagus Masarul Iman.S.I.P yang di hadiri oleh BPBD DKI 4 personil dipimpin Bapak Dedi Ishak, Pengawas Percepatan Penanganan covid – 19, Bapak Erlih.
Turut hadir Koramil 05/KJ, Babinsa Serda Ilham, Kasi Pem Kel. Kedoya Utara, Baapk H. Mustamin, Satpol PP Gabungan Kec.Kebon Jeruk 10 personil yang di pimpin Koorlap Satpol PP, Bapak Yudistira dan 2 personil Dishub di pimpin Bapak Heri H.
Babinsa Serda Ilham menjelaskan, Sasaran utama pengguna jalan yang mellintas menggunakan Sepeda motor dan mobil disepanjang Jl. Surya Wijaya, Kel. Kedoya Utara, dalam giat OK PREND ini terdapat 30 Orang pelanggar dan diberikan sanksi administrasi 17 orang dan 12 orang sanksi sosial serta 1 KTP di sita.
“Dalam OK PREND tersebut kami memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna Jalan Surya Wijaya untuk memakai masker dan jaga jarak, melaksanakan pendataan bagi yang melanggar Protokol Kesehatan dan memberi sangsi Sosial / membersihkan Sampah. (@mr)