Portalindo.co.id
Jakarta - Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar, Sabtu (22/8).
Kebakaran
melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali
mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.
Awal
kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang
diterima, api muncul dari lantai enam Gedung Utama tersebut.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan
Agung yang terbakar, Sabtu (22/8) merupakan salah satu cagar budaya. Oleh
karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan
cagar budaya.
"Gedung
ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya
tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh
Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di lokasi kebakaran,
Minggu (23/8).
Lanjut Hari,
sejak awal pengamanan di Gedung Utama sudah sesuai dengan standar bangunan
cagar budaya. Namun demikian, pihaknya mengaku menyesal insiden kebakaran itu
menghanguskan salah satu cagar budaya di Jakarta.
Menurut dia,
insiden kebakaran itu merupakan musibah yang tak dapat dihindari.
"Kita
sangat menyayangkan gedung yang mempunyai nilai sejarah ini terbakar dan betul
bahwa sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu perlakuaannya berbeda dengan
gedung yang lain," kata Hari. (Red)