Portalindo.co.id
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjamin tidak ada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang putus kuliah atau drop out saat pandemi virus corona, hanya gara-gara tak mampu membayar biaya semester.
Dia mengaku
telah mengucurkan anggaran kepada perguruan tinggi negeri untuk mengantisipasi
hal tersebut.
"Kecemasan
anak-anak PTN, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak
akan ada yang DO disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT (uang kuliah
tunggal) semester ini," katanya di Gedung DPR, Senayan dalam Rapat Kerja
dengan Komisi X, Kamis (27/8).
Nadiem
mengatakan bahwa penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah pandemi virus
corona sudah diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Nadiem
menginstruksikan perguruan tinggi negeri (PTN) memberi keringanan UKT bagi
mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.
Selain itu,
ia telah memberikan bantuan UKT sebanyak Rp1 triliun untuk mahasiswa PTN dan
beberapa PTS. Dengan begitu, ia menilai tidak akan ada mahasiswa yang terpaksa
putus kuliah karena terdampak pandemi.
"Itu
komitmen kami, dengan permendikbud, bantuan UKT. Kami pastikan anak tidak
keluar dari sekolah karena faktor ekonomi," tambahnya.
Kekhawatiran
tersebut mulanya disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di awal rapat.
Ia mengatakan banyak orang tua mahasiswa baru khawatir tidak bisa memasukan
anaknya ke PTN karena biaya kuliah yang mahal.
Beberapa
PTN, katanya, memberikan tenggat waktu hingga hari ini dan besok bagi orang tua
membayar uang pangkal untuk perkuliahan semester ganjil.
"Orang
tua mengeluh karena ada yang baru bisa bayar setengah, bayar seperempat.
Padahal deadline sudah di depan mata. Khawatir anak tidak lulus,"
ungkapnya.
Polemik
biaya UKT sendiri ramai diperdebatkan mahasiswa sejak awal pandemi. Mereka
menilai kebijakan kampus mewajibkan mahasiswa membayar UKT secara penuh tidak
adil mengingat pembelajaran dilakukan di rumah via internet.
Rentetan
aksi menuntut UKT yang dilakukan mahasiswa pun berujung pelaporan Nadiem ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap telah membiarkan polemik
berkepanjangan.
Kabiro Jakarta Portalindo