Portalindo.co.id
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah lokasi kegiatan/usaha di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata seperti bioskop hingga pusat kebugaran belum boleh beroperasi pada mulai dari 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020, menyusul perpanjangan masa PSBB Transisi.
Keputusan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan
dikeluarkan Kamis (20/8).
Dalam SK
itu, hanya ada 13 jenis kegiatan/usaha yang diperbolehkan beroperasi sedangkan
untuk bioskop, gym, biliar, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga,
kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, juga akad nikah
dalam gedung belum bisa dilaksanakan.
"Kami
mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri
pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini," kata
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya,
dalam siaran pers, Kamis (20/8).
"Kami
mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran
Covid-19,"
Sementara
itu, 13 lokasi yang diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol
kesehatan dan pengurangan kapasitas hingga 50 persen adalah hotel,
restoran/kafe, kawasan pariwisata, kebun binatang.
Selain itu,
ada museum/galeri, pantai, salon/barbershop, taman rekreasi indoor dan outdoor,
golf dan driving range, pertunjukan ruang terbuka, produksi film, corporate
event, dan senimar/workshop/meeting.
Keputusan
ini nantinya akan kembali dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus
COVID-19.
Kebijakan
untuk menunda pembukaan bioskop ini merupakan kesekian kalinya setelah terakhir
kali diputuskan pada 30 Juli. Kala itu, Disparekraf DKI memutuskan bioskop
belum bisa beroperasi terhitung 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Pada 29 Juli
lalu, jaringan bioskop Cinema XXI juga telah mengumumkan akan tetap menutup
bioskop miliknya hingga batas waktu yang belum ditentukan dan memilih menunggu
izin dari pemerintah.
Hingga saat
itu tiba, saya memohon agar kita semua tetap bersabar, menjaga kesehatan diri
dan keluarga, serta menjaga harapan bahwa kondisi ini akan segera
berakhir," kata Presiden dan CEO Cinema XXI, Hans Gunadi, dalam pernyataan
yang diunggah di media sosial, Rabu (29/7).
Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan pada 13 Agustus lalu resmi kembali memperpanjang
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari
sampai 27 Agustus.
Dengan
demikian, Anies sudah keempat kalinya memperpanjang PSBB Transisi di wilayah
ibu kota.
"Dengan
mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar
kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda
pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi
di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,"
ucap Anies melalui keterangan resmi, Kamis (13/8).
Sementara
itu, berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Kamis (20/8) malam, terdapat
31.757 total kasus positif Covid-19 di Jakarta. Angka itu bertambah 595 kasus
dari kemarin, Rabu (19/8).
Dari angka
kasus terkini, sebanyak 21.795 telah pulih dan 1.061 orang meninggal dunia.(Red)