Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Terkait Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19 (corona), tiga pilar laksanakan Giat PSBB gabungan 3 Pilar "OK PREND" Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah ProvinsiI DKI pukul 08.00 - 10.00 Wib. Jum’at ( 14/8 ).
“OK PREND” di laksanakan di Jalan Kedoya Raya, Rt. 08/03, Kel. Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat yang langsung di pimpin Lurah Kedoya Selatan, Bapak Marwan Saari, SH guna memutus mata rantai Virus covid-19 khususnya di wilayah Kel. Kedoya Selatan.
Anggota Koramil 05/KJ, Babinsa Serka Sunarsa yang turut serta dalam “OK PREND” tersebut menjelaskan, dalam giat tersebut terdapat sebanyak 47 orang pelanggar yang di kenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“ 14 orang pelanggar di kenakan sanksi administrasi Rp. 250.000 dengan membayar ke BPKD DKI Jakarta, dan 33 orang lainnya di kenakan sanski sosial dengan menyapu di sekitar lokasi OK PREND.” Ucap Serka Sunarsa.
Hadir dalam giat OK PREND antara lain ; Lurah Kedoya Selatan, Bapak Marwan Saari, SH, Babinsa Serka Sunarsa, Binmas Aiptu Suratmin, Satpol PP Kec. Kebon Jeruk 10 personi di pimpin Bapak Komar, Satpool PP Kel. Kedoya Selatan, 4 personil di pimpin Ibu Lia, 2 personil Dishub Kec. Kebon Jeruk di pimpin Bapak Ede dan 3 personil FKDM di pimpin Bapak Awang. (@mr)