Jakarta Barat – Laksanakan Pergub Nomor 88 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) ketat diWilayah Prov DKI, Kelurahan Kebon Jeruk laksanakan kegiatan Ronda Relawan Padat Karya Covid -19. Jumat, 18 September 2020.
Dengan di
tetapkannya Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat, Kasikesra Kel. Kebon Jeruk, Ibu Ema, Babinsa
Kel. Kebon Jeruk, Sertu Yusuf Iskandar, Binmas Kel. Kebon Jeruk, Aiptu Yayan, Satpol
PP, Bapak Haryoko, Ketua RW 04, Bapak Jamhuri, LMK 04, Bapak M. Jamin, Ketua RT se Rw 04 dan PPSU Kel. Kebon Jeruk dengan 4 personil yang di pimpin Bapak Umar Jaya
laksanakan kegiatan Ronda Relawan Padat Karya Covid -19.
Kegiatan
yang di laksanakan oleh tiga pilar Kel. Kebon Jeruk di mulai pukul 08.00 WIB
sampai dengna 09.30 Wib di halaman Kelurahan
Kebon Jeruk, Jl. Kebon Jeruk Baru, RT. 008/011, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon
Jeruk, Jakarta barat.
Babinsa
Sertu Yusuf Iskandar yang mendampingi Kasikesra Kel. Kebon Jeruk, Ibu Ema dalam
giat tersebut mengatakan, pelaksanaan ronda Ronda Relawan Padat Karya Covid -19
oleh Tiga Pilar Kel. Kebon Jeruk ini, dalam rangka memutus rantai penyebaran
Virus Covid-19 dan memperingatkan Warga masyarakat untuk selalu mematuhi
Protokol Kesehatan Covid-19 dengan mematuhui 3 M dan menerapkan peraturan PSBB
( Pembatasan Sosial Bersekala Besar).
“Sesuai
Pergub Nomor 88 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala
Besar ( PSBB ) Ketat diWilayah Prov DKI. Adapun route ronda PSBB ketat ini kita laksanakan di wilayah Rw.
04 .” Terang Sertu Yusuf Iskandar. ( Haryono )