Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Koramil 05/Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko memimpin langsung operasi yustisi di Depan PD. Pasar Jaya Pos Pengumben, Jl. Raya Sukabumi Selatan, RT. 006/05, Kel. Sukabumi Selatan, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta barat. Selasa, 29 September 2020.
Operasi
yustisi dilakukan bersama tiga pilar, dalam operasi masker kali ini. Kapten
Moerdoko mengatakan, operasi masker bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan
masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya
tentu saja mengingatkan kembali masyarakat untuk disiplin yaitu melaksanakan
protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujarnya.
Danramil
juga menyampaikan, pada operasi masker di Jalan Raya Sukabumi Selatan ini untuk
penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub DKI no. 88 tahun 2020 tentang
PSBB ketet dan Penerapan disiplin mematuhi protokol kesehatan ( PDMPK ).
“Dalam
operasi Yustisi masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran
protokol kesehatan langsung didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar
diberikan sanksi.” Terang Kapten Moerdoko
Sebanyak 9
orang yang terdapat melanggar dengan tidak memakai masker dalam operasi Yustisi
ini dengan sangsi 1 orang dikenakan sanksi Administrasi, 8 orang dengan Sanksi
Sosial.
Dalam
kesempatan tersebut, tidak bosan Danramil menghimbau masyarakat agar selalu
melaksanakan protokol kesehatan. Targetnya di wilayah Kebon Jeruk warganya agar memakai masker.
Operasi
Yustisi di mulai pukul 08.00 Wib hingga selesai ini di dilakukan bersama
personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP serta Muspika Kecamatan Kebon Jeruk
yang di bantu dengan Dishub Kec.Kebon
Jeruk , BKO Den Rudal 003 serta Damkar, pelaksanaan operasi yustisi
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ( Irma )