Portalindo.co.id
Jakarta Barat – Ops Yustisi Protokol Covid-19 gabungan tiga pilar dalam rangka Pelaksanaan dan Penegakan Pergub DKI No 88 TH 2020 untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran & Penularan Virus ( Covid - 19 ) di Wilayah Kel. Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Giat di laksanakan pukul 09.00 Wib hingga 10.30 Wib di Jalan Pejuangan, Rt. 004/07, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat. Rabu, 23 September 2020 yang di hadiri Seksi Logistik BPBD Jakbar dengan 2 personil, Bapak Rompis, Kasubag Program Kec.Kebon Jeruk, Bapak Ibnu Sopa. S. Sos, Exbang Kel. Kebon Jeruk, Ibu Ema, Babinsa Kebon Jeruk, Peltu Abd Kadir dan Sertu Yusuf Iskandar
Hadir pula Babinkamtibmas, Aiptu Yayan, 15 personil Satpol PP Kec. Kebon Jeruk di pimpin Haryoko, Dishub Kec. Kebon Jeruk, 2 personil Dinas Pemadam, Bapak Zulkarnain, 2 personil FKDM Kel. Kebon Jeruk, Bapak Matropik dan Ketua RT 04.
Adapun tujuan Ops Yustisi yakni, Memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna Jalan Pejuangan RT 004/07 Kel. Kebon Jeruk untuk memakai masker dan jaga jarak serta memberi Penindakan bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan sekaligus memberi sanksi membersihkan Sosial atau Sanksi Administrasi.
Hasil penindakan yang dilakukan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 11 orang, dengan sanksi administrasi 2 orang dan sanksi soaial 9 orang. ( Dwi )