Thursday, September 24, 2020

Ops Yustisi Koramil 05 Kebon Jeruk di Laksanakan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Portalindo.co.id

Jakarta Barat - Koramil Kebon Jeruk Kodim 0503 Jakarta Barat, terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kebon Jeruk dengan menurunkan tim gabungan Tiga pilar Kebon Jeruk di lokasi keramaian. 


Kegiatan operasi  Yustisi di wilayah Koramil Kebon Jeruk dilaksanakan  pada hari Kamis  ( 24/09/2020 ) pukul 16.00 Wib hingga  17 00 Wib bertempat di Rt. 09, Rw. 04, Jalan Panjang, Kel. Kedoya Utara, Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat yang langsung di pimpin Danramil Kebon Jeruk, Kapten Cpl Edy Moerdoko.


Danramil Kebon Jeruk Mengatakan,  bahwa operasi yustisi dalam penegakan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Pergub DKI No. 88 tahun 2020.


“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak aman.” imbuh Danramil.


Danramil juga menyampaikan bahwa dalam Ops Yustisi ini sebanyak 15 orang yang terjaring melakukan pelanggaran tidak memakai masker dan  langsung diberikan Sanksi yakni : 13 orang dengan Sanksi Sosial dan 2 orang Sanksi Administrasi.


 “Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Danramil Kapten Moerdoko.


Pelaksanaan Ops Yustisi yang di pimpin Kapten Moerdoko dengan melibatkan 6 personil Polsek Kebon Jeruk, Ka Pospol Kedoya Utara, Ipda Alex, Babinsa  Serma Sukisno dan Serma Abdul Karim, Binmas, Aiptu Sunardo ( Binmas), 15 personil Satpol  PP gabungan Kecamatan di pimpin Bapak Suwito Haryoko, Dishub Kecamatan, Bapak Sarman.


Turut hadir dalam Ops Yustisi adalah 4 personil BKO Kodim 0503 Jakarta Barat dari Satuan Den Rudal 003, Damkar 3 personil, dan MItra Jaya 3 personil. Adapun kegiatan Ops Yustisi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ( ZUL )

Share:

Blog Archive