Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Terdapat 14 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi administrasi 3 orang dan sanksi sosial 11 orang yang saat Ops Yustisi yang di laksanakan oleh tiga pilar Kebon Jeruk yang di pimpin Danramil 05/KJ, Kapten Cpl Edy Moerdoko pada Kamis, 24 September 2020 pukul 09.00 Wib hingga 10.05 Wib.
Ops Yustisi dilaksanakan oleh tiga pilar di antaranya Unsur TNI – Polri , satpol PP, Dishub, Damkar dan 4 personil BKO Kodim 0503/JB dari kesatuan Den Rudal 003 dengan lokasi di Jalan Panjang, Rt. 09/ 04. Kel. Kedoya Utara, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan menerapkan protokol Kesehatan.
( Nurmansyah )