Tuesday, September 8, 2020

Samsir Daeng Liwang Bersaudara Kini Persiapkan Bukti Demi Dapatkan ke Adilan Pembagian Warisan


Foto, Dg. Liwang, anak dari (Alm)Sangkala dg. Tika

Portalindo.co.id

Takalar - Kasus sengketa tanah yang di ketahui antara Jaharuddin. Dg. Ngola dengan Mustari dg. Se're, yang terletak di dusun Manari, Desa Bontokanang, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar, Sulsel, yang terjadi puluhan tahun yang lalu, kembali di ungkap oleh ahli waris, cucu dari Almarhum Ali Lauseng, anak dari Sangkala dg.Tika (Alm), Samsir dg. Liwang bersaudara, menceritakan kepada awak media ini bahwa, awalnya di atas tanah tersebut di tempati oleh Bapaknya, Sangkala dg. Tika anak dari Ali Lauseng yang menempati lokasi itu selama ini.


Namun setelah Jaharuddin dg. Ngola berperkara dengan Mustari dg. Se're di peroleh informasi Jaharuddin dg. Ngola menang di pengadilan Takalar, sehingga tanah yang di tempati selama juga ikut di ambi.


"Kami bersaudara sampai sekarang sama sekali belum mendapatkan pembagian warisan dari Almarhum bapak kami Sangkala dg. Tika, anak dari Ali Lauseng nenek kami, sementara saudara dari nenek kami Ali Lauseng yang lain sudah dapat, tinggal kami yang belum ada pembagian, jadi disini saya rasa ada keganjilan karena kami juga berhak mendapat bagian karena sama -sama punya hak, tapi buktinya sampai sekarang kami belum dapat apa -apa, ." kata, Samsir dg. Liwang.


Lanjutnya, waktu itu, orang tua kami sempat melarang pada saat pengukuran dilakukan oleh Jaharuddin dg. Ngola, orang tua saya menganggap bahwa itu bagiannya sendiri yang di tempatinya selama ini, tetapi mereka tetap melanjutkan pengukuran itu sehingga orang tua kami tidak berdaya, dan akhirnya kami selalu di ancam akan di doser apabila tidak tinggalkan lokasi yang selama ini kami tempati, dengan sangat terpaksa kami tinggalkan lokasi itu.


Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti - bukti awal setelah semuanya rampung baru kami berencana melangkah demi memperjuangkan hak kami, karena bagaimanapun nenek kami Ali Lauseng, bapak dari Sangkala dg. Tika harus juga dapat pembagian tapi buktinya sampai saat kami belum dapat apa - apa, tutup Samsir dg. Liwang.


Terkait permasalahan tersebut, media ini berusaha menemui kepala dusun Manari, Dg. Sigollo, dan mempertanyakan tentang permasalahan Syamsir dg. Liwang, namun kepala dusun mengaku bahwa pada saat itu dirinya belum menjabat sehingga dia tidak tahu jelas permasalahan itu.


" Waktu itu saya belum menjabat, jadi saya tidak tahu permasalahan itu, yang saya tahu bahwa tanah yang pernah di permasalahkan antara Jaharuddin dg. Ngola dengan Mustari dg. Se're, dan lokasi milik Dg. Se're kini sudah dijual oleh Dg. Mone berdasarkan bukti kwitansi yang telah di jempol oleh Dg. Se're kemudian Dg. Mone menjual kembali kepada Dg. Lewa dan itu sudah saya buatkan AJB dengan dasar kwitansi yang di perlihatkan sama saya dan Dg. Mone juga mengatakan apabila ada permasalahan silahkan datang langsung cek di pengadilan Takalar." kata, Kadus Manari, Dg. Sigollo.


Sementara di tempat terpisah, Dg. Mone yang di temui di rumahnya, Minggu (06/09/2020) mengatakan bahwa Sengketa antara Jaharuddin dg. Ngola dengan Mustari dg. Se're dimenangkan oleh Jaharuddin dg. Ngola di pengadilan negeri Takalar tetapi karena bagaimanapun Mustari dg. Se're adalah keluarga jadi dia tetap diberi lokasi oleh saudaranya dengan cara patungan, sebagai rasa kasihan, namun karena suatu hari Mustari dg. Se're datang kerumah saya dan menawarkan itu lokasinya ke saya karena dia butuh uang Rp. 10.000.000 tetapi saya hanya mampu Rp.7000.000, dan dia setuju maka dibikinkanlah kwitansi, bahwa sanya Mustari dg. Se're telah ambil uang, dan selang 7 tahun saya juga ada keperluan sehingga saya menjual kembali dengan  harga hanya Rp. 10.000.000, dan disini tidak ada hubungannya dengan barang milik orang tua Sangkala dg. Tika, kata, Dg. Mone.


Memang, sejak saya kecil Bapak dari Syamsir dg. Liwang  tinggal di lokasi yang di permasalahkan itu, tapi setahu saya itu bukan miliknya, silahkan di cek di peta blok lihat no kohir kalau mau tahu lebih jelas, kemungkinan bagian dari Bapaknya Sangkala dg. Tika, Ali Lauseng juga ada, tapi bukan di lokasi yang kami pernah permasalahkan, tapi  kalau tetap mau menuntut lokasi yang sudah di menangkan silahkan sesuai jalur hukum, tutup, Dg. Mone. (Sym)

Share:

Blog Archive