Wednesday, September 9, 2020

Program PTSL di Desa Tamasaju Malah Ada Yang di Gratiskan, ini Kata Pj. Kades Tamasaju

Portalindo.co.id

Takalar - Proses yang banyak menguras tenaga dan waktu aparat desa, kini sudah dinikmati hasilnya oleh banyak masyarakat termasuk di Desa Tamasaju. Selain dapat digunakan sebagai anggunan, dengan sertifikat kepemilikan lahan, masyarakat juga memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya yang sudah di sertifikatkan


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL tahun 2019 di Desa Tamasaju, Kec. Galesong Utara, kab. Takalar sudah berlalu.


Seharusnya semua warga Desa Tamasaju bersyukur dengan layanan aparat desa yang telah memfasilitasi program PTSL di Tamasaju. Tapi dengan adanya aduan oknum terhadap teman media daring yang sudah naik di pemberitaan seolah-olah terjadi pungutan di luar ketentuan.


Hal ini membuat Pj. Kepala Desa Tamasaju, Hj. Sahriani, S.pd, merasa perlu untuk meluruskan hal tersebut. “Yang perlu kami luruskan bahwa ketentuan pembayaran pendaftaran PTSL sebesar Rp.250.000 ( Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk keperluan :1. kegiatan penyiapan dokumen, 2. kegiatan pengadaan patok dan meterai, 3. kegiatan operasional petugas Desa/aparat Desa dalam pengurusan PTSL," ungkap Pj. Desa Tamasaju, Hj. Sahriani.


Lebih lanjut, Pj. Kepala Desa Tamasaju yang di dampingi sekdesnya, saat bincang - bincang santai di kantornya, Selasa (08/09/2020) dirinya mengatakan, Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat.


Pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik sebagaimana tertuang dalam nomengklatur SKB tiga menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.


Adapun biaya di luar dari 3 poin di atas merupakan biaya tambahan yang dibebankan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kepemilikan baik berupa Akte Hibah, maupun Akta Jual Beli lahan yang menjadi syarat dalam PTSL. Karena ada beberapa warga yang datang ke kantor desa bermohon untuk diikutkan dalam PTSL namun belum memiliki alas hak, yang seperti inilah yang kami fasilitasi mulai dari pengurusan surat keterangan kewarisan, pembagian kewarisan bersama, hingga terbit keterangan kepemilikan yang dapat menjadi pengganti Akta dalam pengurusan PTSL di Desa Tamasaju, jadi tidak semua warga dikenakan biaya tambahan seperti itu, bagi yang lengkap tidak ada biaya tambahan. tegasnya.


Hal ini searah dengan SKB Tiga Menteri sebagaimana disebutkan dalam DIKTUM KE DELAPAN bahwa : “Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa disini, saya kira tidak ada aturan PTSL yang kami langgar,.


Malah ada warga yang kami gratiskan bilah kita lihat memang orangnya tidak mampu, dan adapun yang belum terbit sertifikatnya itu karena ada permasalahan identitas yang tertukar, tapi itu juga sementara proses, meskipun bagaimana saya juga hargai teman - teman baik dari media maupun LSM karena memang tugasnya melakukan kontrol sosial dan mereka semua adalah mitra saya olehnya itu kalau ada informasi yang di dapat alangkah bagusnya kalau menyempatkan dirinya menemui saya di kantor, Insyaallah ruangan kantor saya selalu terbuka buat teman -teman semua, tutup, Pj. Kepala Desa Tamasaju, Hj. Sahriani, S.pd. (Sym)

Share:

Blog Archive