Monday, September 14, 2020

Laksanakan Pergub 88, Tiga Pilar Kebon Jeruk Patroli PSBB Ketat

Portalindo.co.id

Jakarta barat – Bertempat di halaman Kelurahan Kebon Jeruk, Jl. Kebon Jeruk Baru, RT. 008/011, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk Jakart barat pukul 09.00 Wib hingga 10.30 Wib dilaksanakan kegiatan Ronda Covid -19 oleh Tiga Pilar Kel. Kebon Jeruk dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. Senin ( 14/9)

 



Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan di berlakukannya Pergub Nomor 88 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) Ketat diWilayah Provinsi DKI Jakarta

 


Hal yang sangat penting dalam mengingatkan kesadaran warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan mematuhui 3 M dan menerapkan peraturan PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar).

 

Sasaran penerapan ronda PSBB tersebut dengan patroli di seperti, Jalan Kebon Jeruk Baru, Jalan Marzuki, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jalan E, Jalan Lapangan Bola, Jalan Pejuangan, Komplek Prisma Jalan Pejuangan, Komplek IKTK, Jalan Angsana, Jalan Batu Sari, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jalan Solihun, Jalan Gili Samping dan kembali Kelurahan Kebon Jeruk.

 

Kegiatan tersebut di ikuti oleh, Kasipem Kel. Kebon Jeruk, Bapak Dany, Babinsa Kel. Kebon Jeruk, Sertu Yusuf Iskandar, Staf Kesra, Bapak Robby Binur, Satpol PP 2 personil di pimpin Bapak Syarif, PPSU Kel. Kebon Jeruk 4 personil di pimpin Bapak Indra. (@mr)

Share:

Related Posts: