Portalindo.co.id
Jakarta Barat -Babinsa Koramil 05/KJ bersama Personil Denrudal 003 BKO Kodim 0503/JB mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 wib melaksanakan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) ke Kantor Puskesmas dan Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Selasa 15/09/2020
Dalam rangka penegakan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk dan personil Denrudal 003 BKO Kodim 0503/JB melaksanakan pengecekan protokol kesehatan di kantor pemerintah wilayah Koramil 05/Kebon Jeruk untuk memastikan kelengkapan sarana dan kesadaran warga selama beraktifitas di kantor pemerintah.
Menurut Babinsa Kebon Jeruk Peltu Abdul Kadir bahwa sarana Protokol kesehatan sudah ada semua seperti Thermogun, tempat cuci tangan, handzanitizer termasuk papan pengumuman / benner himbauan Bahaya Pandemi Covid 19 serta edukasi pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
"Sudah ada semua jadi kami hanya mendisiplinkan para pengunjung agar lebih Disiplin menjaga jarak dalam antrian maupun penggunaan masker yang benar, untuk hari ini personil yang terlibat ada 2 babinsa dan 4 personil BKO dan dibantu juga oleh anggota Satpol PP Kebon Jeruk maupun Satpam Puskesmas.'terang Peltu Abdul Kadir.
Danramil 05/Kebon Jeruk Kapten Cpl Edy Moerdoko menjelaskan bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan sesuai dengan Perintah Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Marzuki Ismail S.IP bahwa mulai tanggal 14 September 2020 bersamaan dengan diberlakukan nya Penerapan PSBB Ketat yang diumumkan oleh Gubenur DKI Bapak Anies Baswedan.
"Kami melaksanakan pengecekan kantor Pemerintah maupun kantor Swasta di Wilayah Koramil Kebon Jeruk untuk memastikan dan melihat secara langsung aktivitas Pegawai Pemerintah maupun Swasta khususnya kantor layanan publik seperti Puskesmas, Kecamatan maupun Kelurahan sampai kantor Satpel dinas terkait yang memberikan layanan kepada masyarakat."Kata Kapten Moerdoko.
Lanjutnya, dan kegiatan ini kami lakukan secara mobile atau keliling ke kantor kantor pada waktu jam padat kegiatan dan apabila kami menemukan ada kantor pemerintah atau swasta yang tidak menerapkan Protokol kesehatan dalam melayani masyarakat tentunya akan menjadi evaluasi bersama dan akan kami laporkan kepada Ketua Tim Satgas Covid 19 tingkat Kecamatan. Tegas Danramil. Sumber Pendim 0503/JB.