Portalindo.co.id
Jakarta –
Terkait adanya kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan beberapa elemen
masyarakat, PDIP sepakat untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok
Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU
HIP).
Di katakana Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan
seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR
RI.
"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Dalam draf
RUU HIP tanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6. Pada
ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila,
yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila
dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Hasto
menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai
konsideran. PDIP sepakat RUU HIP melarang paham-paham seperti komunisme.
"Demikian
halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap
ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme,
kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju
untuk ditambahkan," tuturnya.
Sebelumnya,
RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei
2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar
inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.
Dalam
perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak
membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Kemudian
beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha
menghapus Sila pertama. Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur
Trisila dan Ekasila.
"Pembukaan
UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran
paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP
justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian Maklumat Dewan
Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).
EditorY@D