Portalindo.co.id
Jakarta - Edaran agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Gugus Tugas
Percepatan Percepatan Penanganan Covid -19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi.
Edaran ini
dikeluarkan berdasarkan pengalaman jam sibuk dimoda transportasi umum. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan
Covid-19 Achmad Yurianto memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
"Data
yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang
KRL ini adalah para pekerja, baik ASN mapun pegawai BUMN maupun pegawai
swasta," kata Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan langsung akun
Youtube BNPB Indonesia, Minggu (14/6).
Kata dia,
kalau diperhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama
di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB.
"Di
dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja,
dan tentunya akan berimplikasi pada akhir hari jam kerja," kata Yurianto.
Sif pertama
dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB.
Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam.
Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua
pada 18.00-18.30 WIB.
Yurianto
menjelaskan kebijakan ini diambil guna mencegah kerumunan di KRL. Sebab selama
ini 75 persen penumpang KRL adalah pekerja. Lalu 45 persen di antaranya
berangkat pada waktu yang sama, yaitu 05.00-06.30 WIB.
"Oleh
karena itu akan menjadi sulit dan sangat berisiko mana kala secara bersamaan
sejumlah rekan kita yang harus bekerja bersama-sama, pada jam yang hampir sama,
menuju ke tempat pekerjaan," ucapnya.
Kata
Yurianto, edaran mulai berlaku esok hari, Senin (15/6). Namun pemerintah juga
meminta kebijaksanaan perkantoran untuk memperbolehkan sebagian pekerja
melakukan kerja dari rumah.
Menurutnya bilang pelonggaran itu diprioritaskan untuk pekerja lansia dan pekerja yang mengidap penyakit penyerta, seperti hipertensi, diabetes, serta penyakit paru.
"Karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," tuturnya.