Thursday, June 18, 2020

Terkait Pelaksanaan Pergub No. 51, Apel Gabungan Tiga Pilar Yang Di Ikuti 4 Personil Koramil 05/KJ


Sertu Triyatno bersama Tiga Pilar Dalam Giat Penerapan Pergub 51, (Kamis, 18/6)

Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Bertempat di PD. Pasar Jaya Pos Pengumben, Jl. Raya Sukabumi Selatan, RT. 006/05, Kel. Sukabumi selatan, Kec. Kebon Jeruk tiga pilar laksanakan apel dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kamis (18/6).

Dalam pelaksanaan PSBB masa transisi Danramil 05/KJ Kodim 0503/JB, Kapten Cpl R Edy Moergoko turun kan 4 personil yang di pimpin Babinsa Kel. Sukabumi selatan, Sertu Triyatno untuk bergabung bersama Jajaran tiga pilar dalam  pelaksanaan tersebut.

“Hari ini tiga pilar timgkat Kelurahan Sukabumi Selatan lakukan giat PSBB dalam rangka pelaksanaan Pergub 51 tahun 20202 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus covid-19”Ujar Sertu Triyatno. 

Sesuai Atensi Danramil, dalam pelaksanaan ini kami bersama 3 personil BKO untuk bersama-sama Koorlap Satpol PP,  bapak Imam wahyudi dengan 12 personilnya, bapak Ede bersama 5 personl Dishub, Kapospol Sukabumi Selatan, Iptu Harmanto, Babinkamtibmas, Kel. Sukabumi Selatan, Aiptu Daryanto  dan bapak Rizak dengan 3 personil security pasar. Lanjutnya.

“Apel di Pimpin Sekel Sukabumi Selatan, bapak Dino setiadi. ST, yang di damping Kepala Pasar PD. Pasar Jaya Pos Pengumben, bapak Marsono dengan tujuan giat memberikan tindakan kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk memakai masker dan jaga jarak serta pemeriksaan suhu dan memberi tindakan untuk pulang kembali ke rumah jika tidak memakai masker.”tutup Sertu Triyatno. 


EditorportalYad
Share:

Blog Archive