Portalindo.co.id
Jakarta - Imam
Nahrawi, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di vonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan Pidana 7 Tahun penjara dan denda
Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Oleh Majelis
Hakim, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana
hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta
gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana
diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Selain itu,
majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1
miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan
publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Imam
terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu
alternatif pertama.
Hakim turut
menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya
Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6
bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar
dan
Selain itu,
Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam
pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai
menjalani pidana pokok.
Imam didakwa
menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus
ini.
Dalam
pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati
sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang
telah diajukan.
Politikus
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana
sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. (Red)
editor Y@d