Tuesday, June 30, 2020

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara


Portalindo.co.id

Jakarta - Imam Nahrawi, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan Pidana 7 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Oleh Majelis Hakim, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

 

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

 

Imam terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

 

Hakim turut menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

 

Sebelumnya Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan

 

Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

 

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus ini.

 

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang telah diajukan.

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. (Red)


editor Y@d


Share:

Blog Archive