Kalteng - Polres
Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau
(Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku
perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan
Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa
(16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.
Sebelumnya,
Anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada
perjudian jenis kartu remi dirumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan
penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga
dilakukan penggerebekan.
Kapolres
Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu
John Digoel Manra ,S.E., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku
perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55)
warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga
Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
"Pelaku
berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus
sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.
Selain para
pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang
tunai sebesar 11,8 juta rupiah, kartu remi 1 set sudah terbuka, 10 set blm
terbuka.
"Pelaku
akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman
pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.
( Humas
Polres Pulang Pisau )