Portalindo.co.id
Jakarta – Fachrul Razi, Menteri Agama mengeluarkan keputusan dengan memperbolehkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengganti tugas akhir berupa penyusunan skripsi dengan membuat artikel yang dipublikasikan dalam jurnal milik Kemenag.
Keputusan
itu ia keluarkan sebagai kebijakan khusus penyelenggaraan perkuliahan bagi
mahasiswa PTKIN saat masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Memberikan
opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada
portal jurnal yang terindeksi moraref milik Kemenag," kata Fachrul saat
menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta
Kamis (18/6).
Tak hanya
itu, Fachrul juga membeberkan beberapa kebijakan bagi mahasiswa PTKIN di tengah
pandemi virus corona saat ini.
Di
antaranya, Fachrul turut memberikan perpanjangan masa studi satu semester bagi
para mahasiswa PTKIN tingkat akhir yang berada pada batas masa studi semester
genap 2019/2020.
"Lalu
terdapat program bantuan kuota bagi mahasiswa," kata Fachrul.Fachrul juga
menyatakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa PTKIN bisa
digantikan dengan program KKN dari rumah atau kerja sosial.
Tak hanya
itu, Fachrul juga menyatakan Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan pemberian
keringanan Uang Kuliat Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN yang perekonomiannya
terdampak pandemi virus corona.
Fachrul
menjelaskan ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada
mahasiswa PTKIN. Di antaranya berupa pengurangan UKT, perpanjangan waktu
pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola
keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
"Membuka
peluang mahasiswa untuk mengajukan banding UKT," kata Fachrul.
Sebelumnya
Menag telah membatalkan pemotongan UKT/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa
PTKIN. Pembatalan dilakukan karena anggaran Kemenag dipotong sekitar Rp2,6
triliun untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).
Kemenag
mendapat alokasi anggaran sebesar Rp65,06 triliun. Namun, anggaran tersebut
dipotong menjadi Rp 62,41 triliun untuk menangani pandemi virus corona.
Perubahan anggaran tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu
lalu.
editorY@d