Portalindo.co.id
Surabaya - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan tersebut tetap diminta untuk tidak buka terlebih dahulu. Surabaya sendiri sudah memasuki fase masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan hal itu dilakukan demi keselamatan bersama, di masa pandemi virus corona.
Irvan menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU tersebut.
"Jadi,
hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka
dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan
RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi
keselamatan," kata pria yang uga Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan
Linmas Surabaya itu di kantornya, Jumat (12/6)
Menurut
Irvan, RHU termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman
pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih
terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu," katanya.
Irvan
memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP
bakal menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, jika perlu akan diusulkan
pencabutan izinnya. Maka, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke
tempat-tempat RHU itu.
"Jadi,
kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada
para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan
komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu," ujarnya.
Ia
memaparkan, tempat RHU itu meliputi tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti
pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu,
bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan
lebih lanjut.
Padahal pada
Pasal 20 Perwali nomor 28 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini, telah diatur bagaimana protokol kesehatan dalam
operasional tempat destinasi pariwisata; arena permainan; karaoke/bar/diskotek;
bioskop; spa/panti pijat/refleksi; salon/barber shop; pusat kebugaran/bilyard;
dan golf.
"Sebenarnya
hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu
diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam
waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang
perlu ditambahkan atau dikurangi," ujarnya.
Selain itu,
Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan
Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), bahwa kolam renang tak
diperkenankan untuk beroperasi.
Karena itu,
ia pun meminta kepada pengelola hotel yang memiliki fasilitas kolam renang dan
juga water park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.
"Kolam
renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari
Persakmi," pungkasnya.