Sunday, June 14, 2020

Di Surabaya Diskotek dan Panti Pijat Masih Dilarang Buka

Ilustrasi, Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih di tutup di Surabaya


Portalindo.co.id

Surabaya - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Pahlawan tersebut tetap diminta untuk tidak buka terlebih dahulu. Surabaya sendiri sudah memasuki fase masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan hal itu dilakukan demi keselamatan bersama, di masa pandemi virus corona.


Irvan menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU tersebut.

 

"Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan," kata pria yang uga Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya itu di kantornya, Jumat (12/6)

 

Menurut Irvan, RHU termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

 

 "Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu," katanya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP bakal menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, jika perlu akan diusulkan pencabutan izinnya. Maka, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

 

"Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu," ujarnya.

 

Ia memaparkan, tempat RHU itu meliputi tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

 

Padahal pada Pasal 20 Perwali nomor 28 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, telah diatur bagaimana protokol kesehatan dalam operasional tempat destinasi pariwisata; arena permainan; karaoke/bar/diskotek; bioskop; spa/panti pijat/refleksi; salon/barber shop; pusat kebugaran/bilyard; dan golf.

 

"Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi," ujarnya.

 

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), bahwa kolam renang tak diperkenankan untuk beroperasi.

 

Karena itu, ia pun meminta kepada pengelola hotel yang memiliki fasilitas kolam renang dan juga water park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

 

"Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi," pungkasnya.


Share:

Blog Archive