Portalindo.co.id
Jakarta – Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menurunkan derajat Pancasila. ketentuan yang ada di dalam RUU tersebut memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
"Rancangan
Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai menurunkan
derajat Pancasila untuk diatur dengan Undang-undang, memeras Pancasila ke dalam
pikiran-pikiran yang menyimpang," kata Din melalui pesan tertulisnya. Sabtu (13/6)
Ia berpendapat bahwa keberadaan RUU HIP yang sedang diatur menjadi UU berbahaya bagi eksistensi negara karena akan memecah belah bangsa. Atas dasar itu, Din meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan.
"Pendekatan
menurunkan derajat, menyempitkan arti, dan monopoli Pancasila adalah berbahaya
bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila," ungkap Din.
Di samping
itu, Din menilai DPR dan Pemerintah tidak arif dan bijaksana karena membahas
sejumlah RUU di tengah keprihatinan bangsa atas pandemi Covid-19. Apalagi,
lanjut dia, pembahasan dilakukan diam-diam tanpa melibatkan partisipasi
masyarakat.
"Praktik
demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang
berkualitas yang kita cita-citakan bersama," tandasnya.
Sebelumnya,
DPR menyetujui pembahasan RUU HIP sebagai inisiatif DPR. RUU HIP masuk ke dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Dalam draft
RUU HIP yang diakses pada situs DPR, disebut salah satu fungsi aturan ini
adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional
di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual,
pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan
dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan.
Meskipun
begitu, Fraksi PKS dan Fraksi PAN menolak pembahasan RUU ini. Alasannya, dalam
ketentuan yang diatur tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.
Mereka
khawatir terhadap bahaya komunisme apabila TAP MPRS tersebut tak dicantumkan
dalam RUU HIP.
Kritikan
juga disampaikan dari luar Senayan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berujar bahwa
kehadiran RUU HIP akan mendegradasi kehadiran pancasila.
Sekretaris
Jenderal MUI Anwar Abbas juga mengkhawatirkan bahwa tidak dicantumkannya TAP
MPRS tersebut dapat memicu kebangkitan PKI. Tak hanya itu, pengabaian fakta
sejarah dalam pembahasan RUU merupakan sebuah tindakan yang memilukan bangsa.
"Kami
pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin
membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu
patut diusut oleh yang berwajib," kata Abbas membenarkan Maklumat MUI.