Portalindo.co.id
Tangerang – Terkait
waktu penerapan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona
(COVID-19), Pemprov
Banten belum bisa memastikan. Pemprov Banten akan menyesuaikan dengan kebijakan
DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Kalau
soal waktunya nanti akan disesuaikan new normal dari daerah ibu kota DKI atau
Jawa Barat," kata Kabid Pemberitaan Diskominfo Pemprov Banten, Amal
Hermawan, saat dihubungi detikcom, Minggu (31/5/2020).
Sebelum
memasuki fase kenormalan baru, Pemprov Banten akan memperpanjang pembatasan
sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk membiasakan masyakarat
tentang protokol kesehatan di fase new normal.
"Kita
PSBB lanjutan dulu dan nanti waktunya akan kita sesuaikan dan kita sepakati
bersama-sama DKI dan Jawa Barat. Jadi ketika DKI dan Jawa Barat memasuki fase
new normal. Kita akan sama mengikuti latihan protokol kesehatannya sudah
terbiasa," tuturnya.
Ia juga
mengatakan Peraturan Gubernur harus sudah keluar sore atau malam ini. Sebab,
menurut Amal, masa PSBB akan berakhir di hari ini.
"Harus
secepatnya, karena kan berakhir PSBB tahap sekarang hari ini. Jadi hari sore
atau malam harus udah keluar pergubnya tahapan PSBB selanjutnya," katanya.
Sebelumnya
diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan pembukaan tempat
ibadah dalam situasi tatanan normal yang baru atau new normal. Gubernur Banten
Wahidin Halim menyetujui usul tersebut dengan syarat.
"Kami
sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada
di Kabupaten Tangerang. Sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI, dan FKUB.
Secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama
perpanjangan PSBB," kata Zaki. (Red)
Editory@d