Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi Demokrat, Mujiyono
Portalindo.co.id
Jakarta - Mendorong
Pemerintah Provinsi DKI untuk memperketat pengawasan kepada pekerja yang
berasal dari luar daerah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
transisi berlaku. Pendatang baru dari luar Jakarta juga mesti dipantau dengan
ketat,. Di katakana Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi Demokrat, Mujiyono
"Selama
transisi ini, fokus pemerintah adalah mengendalikan dampak dari arus balik
warga dari berbagai daerah kembali ke Jakarta dan penyebaran wabah Covid-19 di
tempat kerja dan sarana transportasi umum oleh pekerja komuter dari Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis.
Mujiono
merasa itu perlu. Terlebih, sebelum PSBB Transisi diterapkan, kemacetan sudah
terjadi di sejumlah ruas jalan yang berarti sudah banyak pegawai yang kembali
bekerja di kantor. Kepadatan di halte dan stasiun kereta pun terlihat sebelum
PSBB transisi diterapkan.
Selain itu,
sudah banyak kegiatan usaha pula yang mulai kembali beroperasi serta banyak
warga yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Oleh karena
itu, Mujiyono meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menugaskan setiap
perusahaan untuk mendata karyawannya yang melakukan mudik lebaran dan melakukan
tes swab kepada karyawan tersebut sebelum dapat beraktivitas kembali.
Selama hasil tes belum dapat mengkonfirmasi status kesehatan karyawan tersebut, maka perlu dilakukan karantina mandiri di rumah dan tidak diperbolehkan beraktivitas di kantor.
"Setiap
perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap kesehatan karyawan dan
melaporkan secara berkala kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
DKI Jakarta," ujarnya.
Mujiyono
juga mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menyiapkan
hotline khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor
oleh perusahaan selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri.
Ia juga
berharap protokol tersebut diterapkan bagi semua instansi pemerintah pusat atau
daerah yang berada dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu,
menurut dia sarana-sarana transportasi publik yang menjadi pintu masuk ke
Jakarta seperti bandara, terminal bus AKAP Pulo Gebang, stasiun KRL antar Kota
dan KRL Jabodetabek, perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.
Misalnya penerapan physical distancing, pemeriksaan kesehatan dan melakukan tes
Covid-19 secara masif.
Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan
PSBB yang telah berjalan sejak 10 April lalu.
"Kami
di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI
Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar
Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Wilayah Ibu
Kota akan memasuki fase pertama periode transisi PSBB mulai hari ini, Jumat
(5/6). Pada fase ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perkantoran
mulai dibuka pada Senin (8/6) besok.
Dalam masa
transisi ini, kata Anies, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara
bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan. "Periode ini menjadi
periode transisi," kata Anies. (Red)
EditorY@D