Portalindo.co.id
Jakarta – Tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara. "Apalagi ormas itu melakukan tindak pidana. Hal ini di katakan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jum’at, 11 Desember 2020.
Apa tindak
pidananya? “Melakukan hate speech (ujaran kebancian), menghasut, menyebarkan
ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan
bertahun-tahun."
Menurut
Fadil, tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun
kelompok yang melakukan tindakan itu. "Saya harus melakukan penegakan
hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus
kita selesaikan," ujar Fadil.
Ormas yang
bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat
tidak nyaman, juga akan merobek tenun kebinekaan. "Karena menggunakan
identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari
kebinekaan," ujar Fadil.
Jika
kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, hal
itu demi keteraturan dan ketertiban sosial. "Kalau Polda Metro Jaya
menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, itu karena negara ini butuh
keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial."(*)