Monday, December 21, 2020

Jaring 57 Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi Koramil 04/CK dan Tiga Pilar


Portalindo.co.id

Jakarta - Dua anggota Koramil 04/Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat  yang di pimpin Serka Iwan S bersama Tiga Pilar gelar apel gabungan yang di lanjutkan dengan operasi yustisi di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng Jalan Kamal Raya No. 1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (21/12).



Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan penggunaan masker.




Babinsa Serka Iwan S mengungkapkan, pelaksanaan operasi yustisi yang kita laksanakan bersama tiga pilar kita sasarkan kepada pengguna jalan Depan Apartemen City parks RT. 07/014, Kel. Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat.


"Operasi yustisi hari ini terjaring 57 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan di berikan sanksi sosial 47 orang, sanksi administrasi 5 orang dan sanksi  penyitaan KTP 5 orang."kata Babinsa.


Danramil 04/CK, Kapten Cpl Edy Moerdoko membenarkan adanya 57 orang pelanggar yang terjaring dan diberi sanksi dalam operasi yustisi hari ini.


"Saya sangat mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Koramil 04/CK Kodim 0503/JB ini untuk mendukung dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran virus covid-19."ujar Kapten Moerdoko.(daeng)

Share:

Blog Archive