Portalindo.co.id
Jakarta - Kembali dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Koramil 04/Cengkareng dan Tiga Pilar Cengkareng menjaring 50 orang warga yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker.
Giat operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Palapa (Pertigaan) Rawa Buaya Rt. 05/01, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis, 10 Desember 2020.
Babinsa Koramil 04/CK Kodim 0503/JB, Babinsa Sertu Marjuki menjelaskan dalam operasi tersebut kami sasarkan ke penguna Jalan Raya Palapa, Kel Rawa buaya yang tidak mengunakan Masker.
"Sebanyak 50 orang yang terjaring tidak memakai masker dan di berikan sanksi, 44 orang Sanksi Sosial, 4 orang Sanksi Administrasi dan 2 orang Sanksi dengan penahan KTP."pungkas Babinsa Sertu Marjuki.
Menurut Danramil 04/CK, Kapten Cpl Edy Moerdoko, pelaksanaan Ops Yustisi ini kami laksanakan dalam rangka melaksanakan Pergub No.51 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
"Sosialisasi dan himbauan setiap harinya terus kami laksanakan di wilayah namun sangat di sayangkan karena hari ini yang terjaring dalam Ops yustisi semakin bertambah jumlahnya sebanyak 50 orang pelanggar."Kata Danramil.
Dirinya berharap agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi tidak bertambahnya jumlah masyarakat yang terjangkiti virus covid-19 Ini.
"Mari kita bersama-sama membasmi penyebaran virus ini dengan melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan 3 M."Terang Danramil Kapten Edy Moerdoko. (Daeng)