Portalindo.co.id
Jakarta - Kepolisian langsung membubarkan massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/20).
Massa
tersebut tidak memiliki izin melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Para peserta Aksi 1812 langsung diminta pulang ke rumah masing-masing,
setibanya di lokasi aksi.
Tetapi,
setibanya di lokasi rombongan massa selanjutnya dibubarkan langsung oleh aparat
kepolisian.
Terdengar
melalui mobil pengurai massa dengan pengeras suara Kapolres Jakarta Pusat
Kombes Pol. Heru Novianto mengimbau massa membubarkan diri dan putar balik ke
rumah masing-masing.
“Silakan
membubarkan diri, pandemi covid masih terjadi silakan pulang,” tegas Kombes
Pol. Heru di lokasi.
Selanjutnya,
Kombes Pol. Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga untuk
membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP.
Personel
aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa.lalu Massa didorong mundur ke
arah Jalan Budi Kemuliaan dan tampak mereka mencoba melawan.
Untuk
diketahui, sampai berita ini diturunkan ketegangan masih terjadi. Polisi masih
berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.
Sebelumnya,
Polda Metro Jaya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) berkenaan aksi 1812 hari ini.
Polisi
menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama
masa pendemi Covid-19. (Red)