Portalindo.co.id
Jakarta – Koramil 01/Tamansari bersama tiga pilar tingkat Kecamatan gelar apel dan operasi yustisi dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ). Minggu 27 Desember 2020, yang dilaksanakan pada pukul 16. 00 Wib.
Anggota Koramil 01/Ts Babinsa Serka Agus menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 serta Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan Pengendalian Covid-19.
Di tempat terpisah, Danramil 01/Ts, Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, operasi yustisi yang digelar di Jalan Kunir (Cagar Budaya Dan Tempat Wisata Kota Tua), RW. 06, Kel, Pinangsia, Kec. Tamansari Jakarta Barat sesuai laporan yang kami terima, para petugas gabungan operasi yusttisi tersebut menjaring sebanyak 27 orang.
“Sebanyak 23 Orang diberikan sanksi sosial dan 4 orang di beri sanksi administrasi. operasi yustisi disasarkan kepada pengguna jalan baik yang berjalan kaki, pengedara roda dua dan pengendara roda 4 khususnya yang berpenumpanmg serta tidak menggunakan masker.”Ucap Danramil Mayor Galib.
Galib menambahkan, meskipun pelanggar protokol kesehatan terus kami dapatkan dalam setiap opersi, kami dari unsur TNI-Polri terus tanpa bosan memberikan himbauan kepada warga masyarakat baik itu warga Tamansari maupun warga yang melintas di wilayah kami. Tutupnya. (daenk)