Sunday, December 13, 2020

Koramil 01/Ts Bersama Tiga Pilar Jaring 2 Orang Pelanggar Protkes Dalam Operasi Yustisi dan Pendisplinan Masker


Portalindo.co.id

Jakarta - Anggota Koramil 01/Ts Serda Amramus bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi dan Pendisplinan masker dilokasi jalan Kubor Raya Rw 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat   Minggu 13/12/2020.




Apel kesiapan Anggota gabungan Tiga Pilar dipimpin oleh  Iptu Wahyudin , dengan Arahan  Menghimbau Pendisiplinan ProtKes di masa PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat ,,Aman dan Produktif sesuai dengan Pergub nomer 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi Menuju masyarakat sehat aman dan produktif dalam penanganan covid 19.


Setelah Apel anggota Koramil 01/Ts Serda Amramus bersama Tiga Pilar langsung Melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara beroda dua dan empat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.


Dengan 31 Personil Gabungan Tiga Pilar Menjaring 2 orang pelanggar protkes yang tidak memakai masker dan diberi sanksi Sosial berupa membersihkan. Fasilitas umum. sesuai dengan Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian. Covid 19.


Danramil 01/Ts Mayor Inf.Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, Operasi Yustisi Penertiban Masker Rutin ini sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan Pendisplinan masker dan protokol.kesehatan.


" Pelaksanaan Operasi Yustisi dan Pendisplinan masker harus dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab, baik dalam menegur kepada masyarakat harus dengan sopan, persuasif, dan humanis agar dapat diterima dengan baik dan bekerja sama menerapkan protokol kesehatan guna memutus dan menuntaskan covid 19," jelas Mayor Inf Zulkarnaen Galib.


" Dengan terjaringnya 2 orang pelanggar berarti masyarakat sudah menyadari akan Pentingnya Kesehatan dan menerapakan protokol kesehatan untuk Dirinya sendiri dan keluarga serta masyarakat," ujar Danramil.(daeng)



Share:

Blog Archive