Portalindo.co.id
Jakarta Utara - Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan ijin kepada Mall untuk beroperasi mulai hari ini, namun tidak semua tenant diizinkan, Sesuai ketentuan dalam PSBB Transisi, kelonggaran hanya diberikan untuk beberapa jenis bidang usaha.
Dandim 0502/JU, didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara bersama Walikota Jakarta Utara melaksanakan peninjauan secara langsung guna memastikan himbauan dan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di MOI dan Mall Kelapa Gading, Senin (15/6/2020).
Menurut Dandim 0502/JU Kolonel Kav Tri Handaka, SH , Mall diwilayah Jakarta Utara akan beroperasi dari jam 11.00-20.00 dengan jumlah pengunjung mal hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
"Untuk memutus mata rantai Covid-19 Pengelola Mall dan pusat perbelanjaan telah menyiapkan segala persiapan seperti fasilitas protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer serta pengaturan jarak aman. Pengunjung dan karyawan juga diwajibkan untuk menggunakan masker," imbuhnya.
Sementara Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko berharap dengan pembukaan mal di Jakarta Uyara akan turut serta memberikan kontribusi positif atas bergeraknya roda perekonomian Nasional.
Menurut dia pandemi Covid-19 sudah menimpa semua lini bisnis termasuk pengelola pusat belanja. Secara finansial pusat belanja juga tidak mendapatkan income sama sekali dan berakhir juga dengan pengurangan tenaga kerja dan banyak bisnis lainnya yang terkait dengan pusat belanja juga tidak bergerak.
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, SH, Mh. Msi juga meminta masyarakat yang berkunjung ke Mall dan pusat perbelanjaan untuk tidak takut dengan kehadiran aparat TNI-Polri, " kehadiran personel TNI-Polri guna menegakan aturan-aturan masyarakat, pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga mata rantai Covid-19 dapat diputus ," pungkasnya
EditorY@D