Portalindo.co.id
Kodam Jaya – Jakarta Barat, Bertempat di halaman parkir Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Kebon Jeruk Raya, Rt. 05/01, Kel. Kebon Jeruk, di gelar apel gabungan pada pukul 08.00 Wib, Jum’at (12/6).
Babinsa
Peltu Abdul Kadir mengungkapkan, apel tersebut dalam rangka persiapan
pelaksanaan Sosialisasi Pergub 51 terkait penerapan PSBB masa Transisi guna
Antisipasi Penyebaran Wabah Virus COVID-19 di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
“Sasaran
pelaksanaan penerapan PSBB masa transisi ini di sentra ekonomi, pasar
Tradisional Musyawarah, Jalan H. Domang.”Kata Peltu Abdul Kadir
Ia juga
menyampaikan, bahwa dalam operasi penerapan Penegakan Disiplin Mematuhi
Protokol Kesehatan ( PDMPK ) ada 7 orang pelanggar yang di kenakan Denda Adminitrasi dan 4 orang pelanggar yang
di kenakan sanksi tindakan sosial. Terang nya.
Ditempat
yang terpisah, Danramil 05 Kebon Jeruk, Kapten Cpl R Edy Moerdoko menjelaskan,
para pelanggar yang tidak mematuhi PDMPK tersebut mendapatkan sanksi baik denda
atau sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan yang merupakan efek jera agar masyarakat lain
mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak adanya lagi pelaku
pelanggaran dalam penerapan PDMPK ini. Ucapnya.
Pelaksanaan apel
dan operasi penerapan tersebut di hadir, Babinsa Kel. Kebon Jeruk, Peltu Abdul Kadir, Binmas
Aiptu Yayan, Satpol PP Kecamatan 10 personil yang dipim[pin Bapak Imam, Satpol
PP Kelurahan, Bapak Haryoko dan 6 personil Dishub yang dipimpin Bapak Muhatin. Sumber Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB
EditorY@D