Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi
Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.
Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng
Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.
Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah
Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.
Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi
Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND
Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.
Tuesday, June 30, 2020
TMMD Ke-108 Kodim 1006/Martapura dimulai
Berhasil Lawan Corona, Anggota TNI Sampaikan Kuncinya
Danramil Kapten Moerdoko Bersama Camat Hadiri Kebon Jeruk Hadiri Test Swab
KODIKLATAD TERIMA BANTUAN 1000 RAPID TEST DAN 500 APD GUNA PENANGANAN COVID-19
Tiga BaBinsa Duri Kepa Laksanakan PAM Penyemprotan Disenfiktan
Portalindo.co.id
Jakarta Barat – Apel Gabungan tiga pilar Kebon Jeruk dalam rangka Penyemprotan Disenfiktan oleh Gulkarmat (Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ) untuk Mengantisipasi dan Pencegahaan Penyebaran Virus Covid - 19. Selasa, (30/6)
Apel di
gelar pada pukul 10.00 Wib di Pasar Patra, Jalan Patra Raya Rt. 03/ 02, Kel.
Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat yang di pimpin Sekretaris Kelurahan
(Sekel) Duri Kepa, Bapak Amin Ismail.
Dalam giat
apel Penyemprotan Disenfiktan di hadiri sekaligus pengamanan yang terdiri dari
3 babinsa Koramil yakni, Peltu Ampa Uleng, Serka Besus Y dan Sertu Solikin,
serta Panit Patroli Duri Kepa, Aiptu Kobul dan Bhabinkamtibmas Duri Kepa, Aiptu
Bambang, S
Turut hadir
dalam pengamanan Satpol PP Kecamatan 8 personil yang di pimpin Bapak Endang U,
Satpol PP Kel. Duri Kepa 3 personil di pimpin Bapak Zaenal, Dishub 2 personildi pimpin Bapak
Eko, Gulkarmat (Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan ) Sektor Kebon Jeruk
di pimpin Bapak Trisno, FKDM, Bapak Sani Dan Pengelola pasar Patra, Bapak
Marwah. (amr)
Redaksi
Kaoppus Aman Nusa II Minta Sosialisasi dan Edukasi Prokes Terus Dimasifkan dan Dievaluasi
Bantuan Sosial Polri kepada Serikat Pekerja/Buruh
Kabag Ren Polres Gowa Tegaskan Perketat Penjagaan Mako Jelang Hari Bhayangkara ke 74
Kapolsek Bajeng Polres Gowa Patroli Obyek Wisata, Pengelola Diajak Patuhi Protokol Kesehatan
Danrem 141/Toddopuli Saksikan Penandatanganan dan Penyerahan MoU TMMD Ke-108
Prajurit TNI dan Keluarga Jangan Sampai Terpapar Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikal
KASAL COURTESY CALL KE KEJAKSAAN AGUNG RI
Hari Bhayangkara ke 74, Kapolda Metro Jaya Berikan 2300 Paket Sembako Kepada Warga Petamburan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Selatan Tamora, Aiptu Suyatno lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dandim 1425 Jeneponto Sambut Satgas TMMD Ke-108 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara
Portalindo.co.id
Jakarta - Imam
Nahrawi, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di vonis oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan Pidana 7 Tahun penjara dan denda
Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Oleh Majelis
Hakim, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana
hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta
gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana
diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Selain itu,
majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1
miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan
publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Imam
terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu
alternatif pertama.
Hakim turut
menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya
Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6
bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar
dan
Selain itu,
Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam
pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai
menjalani pidana pokok.
Imam didakwa
menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus
ini.
Dalam
pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati
sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang
telah diajukan.
Politikus
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana
sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. (Red)
editor Y@d
PDIP Tangsel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polres Tangerang Selatan
Monday, June 29, 2020
Ini Yang Di Katakan Direktur Utama RS Soetomo Surabaya Terkait Pernyataan Risman
Surabaya - Terkait
pemberian bantuan alat pelindung diri (APD). Direktur Utama Rumah Sakit Umum
Daerah dr Soetomo Surabaya, dr. Joni Wahyuhadi mengaku tak pernah mendapatkan
konfirmasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Ungkap dr. Joni
Wahyuhadi di gedung DPRD Jawa Timur 29 Juni 2020. Pemkot tidak nanya ke
saya dan tidak pernah hubungi saya, yang
prnting prinsip Soetomo kalau masih ada akan kami manfaatkan.
Selain itu, Joni
juga menampik pernyataan Risma yang menyebut bahwa RSUD dr Soetomo telah
menolak bantuan APD dari Pemkot Surabaya. Menurutnya masih banyak rumah sakit
lain yang lebih membutuhkan.
Dirinya menyebutkan
Soetomo telah banyak mendapatkan bantuan APD dari pelbagai pihak. Maka bantuan
pemkot itu pun sebaiknya dialihkan ke RS darurat atau RS non rujukan.
"Kami
berpikiran Soetomo dapat bantuan banyak dari provinsi, donatur, Kemenkes, dan
yang kita anggarkan. Kita pikirkan kawan di RS darurat yang bukan rujukan,
kasihan RS darurat itu dia harus diperhatikan APDnya," ujarnya.
"Kami
serakah kalau semua kami ambil, selama kami cukup ya kami manfaatkan, kalau gak
cukup siapapun yang mau bantu kita pakai. Ini kita masih ada puluhan ribu
APD," kata Joni.
Sebelumnya,
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini nampak bersujud hingga dua kali, di hadapan
para dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mata Risma bahkan nampak memerah
dan menangis.
Hal itu
terjadi saat ia mendengarkan keluhan dokter-dokter yang ada di rumah sakit
rujukan di Surabaya, salah satunya Ketua Pinere RSUD dr Soetomo, dr Sudarsono,
di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (29/6).
"Mohon
maaf Pak Sudarsono, saya menang goblok, nggak pantas saya jadi Wali Kota
Surabaya," ujar Risma sembari bersujud.
Sebelum
bersujud, Risma juga sempat mengeluhkan mengapa dirinya tak bisa berkomunikasi
langsung dengan rumah sakit milik Pemprov Jatim itu.
"Kami
tidak terima. Karena kami gak bisa masuk kesana," ujarnya. (Red)
editor Y@d