Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Jampidsus, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020)
Portalindo.co.id
Jakarta - Anggota
Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan agar Kejaksaan melalui Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar memberikan perhatian secara
khusus dalam pengembalian hak-hak nasabah Jiwasraya yang telah dirugikan atas
penyelewangan dana yang ada di perusahaan asuransi tersebut. Nasib nasabah asuransi Jiwasraya
tidak bisa diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Taufik saat
rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Jampidsus, di Gedung Nusantara
II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 mengatakan, Menurutnya
pengembalian hak nasabah Jiwasraya menjadi sangat penting karena menyangkut
dengan perbaikan sistem keuangan negara. "Ini penting untuk memikirkan
pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem
keuangan di negeri ini," tandasnya.
“Kalau
misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan pengembalian hak maka sistem
keuangan akan semakin buruk. Taufik menambahkan, Kejaksaan perlu mencari cara
agar pengembalian hak nasabah bisa dilakukan.” jelas Taufik.,Politisi Fraksi Partai NasDem ini
Dalam rangka mencari solusi untuk pengembalian
hak nasabah tersebut, Taufik menyarankan agar Kejaksaan melakukan komuniksi
dengan pihak terkait untuk mengurus hak-hak nasabah. Dia menaruh harapan besar
pada Kejaksaan karena institusi ini memiliki kewenangan yang cukup dan
mengetahui peta permasalahan kasus Jiwasraya.
"Maka saya juga berharap pihak Kejaksaan
bisa melakukan komunikasi dengan pihak terkait di pemerintah dalam hal mengurus
hak-hak nasabah ini. Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena,
Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya.
Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan-keterbatasan,"
ungkap Taufik.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III
DPR RI Trimedya Panjaitan juga mengharapkan para nasabah Jiwasraya diselamatkan
haknya, terlebih lagi yang di bawah Rp 10 miliar. Dia juga mempertanyakan
target penuntasan proses hukum tersebut, hendaknya Jampidsus punya target yang
terukur, sehingga ada kepastian hukum.
"Nasabah-nasabah yang Rp 10 miliar ke
bawah diprioritaskan didahulukan penyelesaiannya. Pastilah itu termasuk
kategorinya UKM, jadi itu harus menjadi perhatian pihak Jampidsus. Jangan
sampai kita melakukan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," tandas Trimedya.
(Red)