Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Bertempat di Jl. Raya Sukabumi Selatan, Rt. 06/05, Kel - Sukabumi Selatan, Kec - Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 09.00 Wib. Senin (27/7) Babinsa Koramil 05 Kebon Jeruk gabungan Tiga Pilar “OK PREND” laksanakan giat PSBB.
Babinsa
Serda Kudrajat mengungkapkan, pelaksanaan giat PSBB gabungan tiga pilar “OK
PREND” dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan
Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk Memutus Mata Rantai
Penyebaran dan Penularan Virus Covid –
19.di wilayah Koramil 05 / KJ Kodim 0503 Jakarta Barat.
“Operasi
Penerapan PDMPK hari ini dengan total 19 orang pelanggar yang yakni ; 1 orang
pelanggar kena sanksi administrasi 100 ribu ke BPKD DKI Jakarta, 1 orang pelanggar
kena sanksi tertulis dan 17 orang sanksi sosial.” Tutur Serda Kudrajat.
Giat operasi
Penerapan PDMPK tersebut di hadiri, Babinsa Koramil Kebon Jeruk, Serda Kudrajat,
Serda Siswanto, Bimas Kel. Sukabumi Selatan, Aiptu Daryanto, Staf Kel. Sukabumi
Selatan 4 personil di pimpin Baapk Dino (Sekkel Sukabumi Selatan), Satpol PP
Kec. Kebon Jeruk 10 personil di pimpin Bapak Rafelino, Satpol PP Kel. Sukabumi
Selatan 4 personil di Pimpin Bapak Isyap Syarifudin dan Dishub Kec. Kebon Jeruk
2 personil di pimpin Bapak Ede. (@mr)