Tuesday, May 19, 2020

Terjadi 40.660 Pelanggaran Kendaraan Selama Penerapan PSBB Di Jakarta


Portalindo.co.id - Tercatat 40.660 kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan di ruas jalan arteri atau pun pintu tol di 33 checkpoint selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai data Dinas Perhubungan DKI Jakarta

"Sudah 40.660 pelanggar yang kita suruh putarbalik selama penerapan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (19/5).

Selain menindak pelanggaran di jalan atau pun pintu tol, Dishub DKI juga telah menjaring 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker.

Untuk pemberian hukuman, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum terdekat.

Syafrin menyampaikan pihaknya telah menghentikan sebanyak 64 armada transportasi yang diketahui melanggar PSBB dengan pengadaan travel ilegal atau pun AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang membawa penumpang tanpa surat keterangan.

"Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di Ibu Kota.

Namun sayangnya masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga Mei 2020 awal, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB.

PSBB di Jakarta diketahui sudah berlangsung selama dua periode mulai Bulan April hingga Mei 2020.PSBB periode kedua masih akan terus berlangsung hingga 22 Mei 2020 dua hari sebelum perayaan Idul Fitri 1441 H.

 

 


Share:

Related Posts: