Portalindo.co.id
BANDUNG - Panglima Daerah (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengingatkan prajurit untuk tidak melakukan tujuh 'dosa' atau pelanggaran berat. Jika melakukannya, sanksi yang dijatuhkan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapendam
III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran
tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal
atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan
maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan,
disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit
TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan
dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi
kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020)
Disinggung
tentang kasus yang menjerat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, Kolonel
TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengemukakan, pelanggaran berupa tindak asusila
telah tiga kali dilakukan yang bersangkutan.
Putusan
pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana
menjalani sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya
sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri
Wellyanto.
Diberitakan
sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi
Wiryanto telah memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak
hormat dari dinas keprajuritan. I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga
melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam
III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan
ada seorang Prajurit Kodam III/Slw yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan
cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Namun, kata Pangdam, pemecetan
harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak
pidana asusila.
"Pelanggaran
tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata
maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi
oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan
hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).