Portalindo.co.id
MAJALENGKA - Bukannya melindungi anak tirinya yang masih berumur 16 tahun, (R), seorang kakek yang sudah menginjak umur 60 tahun tidak memandang umurnya namun hanya mengikuti Nafsu bejat birahinya sehingga remaja putri yang merupakan anak tirinya sendiri (R) mengandung 6 bulan.
Sugiono
adalah seorang kakek yang berumur 60 tahun adalah seorang buruh di Kecamatan
Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Aksi biadab
kakek Sugiono ini dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, kakek yang sudah
berusia 60 tahun melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban
sedang tidur di kamarnya. Bukan hanya sekali dua kali, tapi Sugiono sudah
melakukannya 5 kali kepada anak tirinya, R (16).
Korban pun
tidak kuasa menolak ajakan ayah tirinya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai
kehidupannya.
“Mun teu
nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga
ge rek diruwetkeun” (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu.
Kalau kamu berumah tangga pun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres
Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menirukan ancaman pelaku, saat ekspose
kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Karena
mendapat ancaman itu, sehingga korban tidak bisa menolak. “Akhirnya korban
tidak melakukan perlawanan saat dilakukan persetubuhan oleh terlapor. Korban
disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” katanya.
Akibat
perbuatannya, pelalu yang berprofesi sebagai buruh itu,dijeratPasal 81 UU RI No
17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.