Sunday, November 22, 2020

Ops Penertiban Protokol Kesehatan, 34 Pelanggar Di beri Sanksi Sosial


Portalindo.co.id

Jakarta - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar  rutin melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kecamatan Tambora, Sabtu  (21/11/2020).



"Hari ini kita kembali menggeluar operasi yustisi dan menindak sebanyak 35 pelanggar, antaranya 34 disanksi sosial dan 1 pelanggar dikenakan sanksi administrasi," ucap Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.




Ia menjelaskan, operasi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19.


"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya. (Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat

Share:

Blog Archive