Portalindo.co.id
SERANG – Sebanyak 47 tersangka berhasil digelandang ke sel tahanan dengan barang bukti yang disita sebanyak 214 yang terdiri dari 185 unit kendaraan roda dua dan 29 unit kendaraan roda empat dari 63 kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di 58 tempat kejadian yang di ungkap oleh Polda Banten.
Kasus ini merupakan hasil operasi Jaran Kalimaya yang
digelar selama dua bulan kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.
"Selama 2 bulan dari Oktober. Ada 47 tersangka yang
diamankan dari 63 kasus. Sedangkan barang bukti sebanyak 214 unit. Di antaranya
185 motor, 29 mobil," katanya kepada awak media, Rabu (18/11/2020).
Ia menyebutkan, dalam operasinya para pelaku menggunakan
kunci T untuk membobol alur kunci kendaraan. "Pakai kunci T digoyang
sesuai alur kunci. Kalau masyarakat lihat kunci seperti ini perlu
dicurigai," ungkapnya.
Menurutnya, kasus pencurian kendaraan yang paling banyak ada
di wilayah hukum Polres Tangerang. Hal itu terjadi disebabkan padat penduduk.
"Paling banyak di Polres Tangerang karena corak masyarakat, padat
penduduk. Rengkingnya kalau kriminalitas disana," ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli atau
menggunakan kendaraan yang tidak jelas surat kelengkapannya. Mengingat,
kemungkinan besar kendaraan itu dari hasil pencurian
"Masyarakat jangan menggunakan kendaraan bodong, karena
di sana ada masyarakat lain yang bersedih kendaraannya di colong. Padahal
kredit, coba bayangkan bayar kredit tiap bulan, kendaraannya tidak bisa
dinikmati," tuturnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Bangen Kombes Pol Martri
Sonny menerangkan, sejak awal pandemi Covid-19 melanda wilayah Banten, kasus
pencurian kendaraan menurun. Namun setelah pemerintah memberlakukan new normal,
pelaku kejahatan mulai beraksi kembali. Sehingga, kasus pencurian menuju normal
dan meningkat.
"Pada saat pandemi awal dimulai tindak pidana curanmor
sekitar Maret sampai Mei curanmor menurun. Saat kembali new normal kembali
meningkat kembali menuju normal," terangnya.
Ia menjelaskan, pencurian paling banyak biasanya dilakukan di
sekitar perumahan, tempat parkir dan tempat umum yang ramai. "Yang paling
banyak di perumahan, parkiran dan tempat umum. Mereka memiliki karakter
sendiri. Di malam hari atau ditempat keramaian karena masyarakat tidak fokus
dan tidak sadar," jelasnya.
Kombes Pol Martri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih
waspada dalam menjaga kendaraan. Jika perlu, kendaraan di kunci ganda
sebanyak-banyaknya guna memperlama proses pencurian.
"Modus penyewaan ada. Ada yang pakai senjata tajam.
Kami menghimbau agar menggunakan kunci ganda. Artinya, setidaknya dapat
memperlama waktu pencurian. Sehingga, saat kejadian dapat diketahui pemilik
atau masyarakat. Syukur-syukur kunci ganda makin banyak lebih bagus,"
tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka
dijerat pasal 363, 365, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun.
Redaksi