Portalindo.co.id
JAKARTA – Salah satu alasan diterbitkannya surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, yakni proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.
Dikatakannya,
pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga,
pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat segelintir masyarakat yang
mengabaikan protokol kesehatan.
"Hargai
perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan
tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia,"
kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sigit
menegaskan, Korps Bhayangkara sangat menjunjung tinggi azas Salus Populi
Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
"Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum
tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujar Sigit.
Dia
berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol
kesehatan yang selalu dihimbau oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.
"Dalam
masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama,
tokoh masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah bangkit melawan virus corona.
Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan
bebas dari virus corona. Selain itu, perekonomian masyarakat juga bisa kembali
pulih setelah terdampak pandemi ini," tutupnya.
Sebelumnya
Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020
tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo
Sigit Prabowo.
Polri
menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang
penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan,
ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan
mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum
secara tegas terhadap siapapun.
Tindakan
tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal
216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal
93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan
tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum
stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata
lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Dalam
meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan
pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu
melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.
Sekadar
diketahui, kedisiplinan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan kembali
disorot, saat kepulangan Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Petamburan, acara di
Bogor, resepsi pernikahan putri Rizieq.
Bahkan,
imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa
Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam
acara Rizieq.
Redaksi