Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur,
DAP
Portalindo.co.id, Jakarta Barat - Sat Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat yang langsung di Pimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Antonius, SH dan didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat SH berhasil menangkap pelaku Persetubuhan anak dibawah umur pada pukul 07.00 Wib, Senin (10/02/20).
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku, berinisial DAP (17 Th) berdasarkan laporan Eni Warneni, 46 th, (orang Tua Korban) dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / 023 / I / 2020 / PMJ / RESTRO JAKBAR / SEKTOR CENGKARENG, tanggal 29 Januari 2020. Yang mana pelaku telah melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, EK (12 Th). Dengan barang bukti, VER / hasil visum korban serta Pakaian / celana korban.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut : pada Hari Minggu, tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 Wib korban (EK) melintas didepan rumah pelaku (DAP), Jalan Marga Jaya, RT 12/03, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
korban lalu dipanggil dan di ajak masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Kemudian korban ditarik dan di buka bajunya lalu di suruh tiduran telentang. Kemudian pelaku menciumi leher dan payudara korban. Selanjutnya pelaku memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban lalu pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Selesai melakukan perbuatan tersebut pelaku menyuruh korban pulang. Setelah tiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya apa yang baru terjadi pada dirinya. Dan orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Cengkareng Metro Poles Jakbar.
Setelah kejadian pada tanggal 26 Januari 2020, pelaku meninggalkan rumah serta berpindah-pindah untuk mengelabui pencarian Pihak Kepolisian. Dan hari ini, Senin 10 Pebruari 2020 Satuan Reskrim Polsek Cengkareng berhasil meringkus pelaku dan di giring ke Mapolsek Cengkareng guna di proses lebih lanjut.
Pelaku di Jerat Tindak Pidana perkara melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014 Teantang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.(amr)
Editor : Zull