Portalindo.co.id, Jakarta Utara - Sebelumnya bangunan tersebut disegel Suku Dinas Citpta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Penjaringan, namun para pekerja bangunan masih beraktivitas dan heranya segel tersebut hilang tidak tau kemana.
Sementara pihak Citata Kecamatan Penjaringan melalui pengawas lapangan Budhie saat dikonfirmasi membenarkan bangunan tersebut sudah dilakukan penyegelan karena melanggar Garis Sudut Bangunan (GSB).
"Kita sudah melakukan penyegelan," kata Budhie, Rabu (19/2/2020)
Terkait segel yang hilang Budhie juga menjelaskan, segel yang sudah dipasang memang hilang dan tidak tau siapa yang mencopotnya.
"Memang segel bangunan tersebut hilang dan ketika kita tanyakan mereka tidak ada yang tau siapa yang mencopotnya. Tadi kita lakukan penyegelan kembali," tambahnya.
Budhie juga menambahkan pihaknya sudah mengajukan rekomtek dan jangka waktu 18 hari.
- "Kita kasih kesempatan selama 14 hari untuk membongkar sendiri, tapi kalau belum juga di bongkar maka kita akan lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Red)